• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Sempat Viral, Oknum Ormas Penghina Suku Betawi Akhirnya Di Tangkap Oleh Polisi

Juno by Juno
0 0
Sempat Viral, Oknum Ormas Penghina Suku Betawi Akhirnya Di Tangkap Oleh Polisi
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (18/10/2021) | Bekasi —- Sempat viral dan membuat geram akhirnya Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi, tersangka yang berinisial VLL (50) di tangkap di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10).

Mengutip bekaci.suara.com Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/).

Aloysius juga menjelaskan, VLL adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi. Tersangma tinggal bersama keluarganya di wilayah bulak kapal.

Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian,” jelasnya yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal” ucapnya

VLL sempat melarikan diri setelah mengetahui videonya viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak tentang dugaan ucapannya yang dianggap rasis.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Diketahui ramai menjadi bahan perbincangan dan beberapa orang juga melaporkan tindakan rasis yang dilakukan oleh VLL ke polisi, mulai dari seniman pengacara bahkan beberapa pejabat.

Tags: BekasiBERITABetawiDaerahPolres BekasiRasisVenus

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Ini yang Membuat Merah Putih Dilarang di Kibarkan Saat Indonesia Juarai Thomas Cup

Next Post

Sofyan Djalil Sebut Akan Pidanakan Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Next Post
Sofyan Djalil Sebut Akan Pidanakan Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Sofyan Djalil Sebut Akan Pidanakan Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media