Tangerangupdate.com (18/10/2021) | Bekasi —- Sempat viral dan membuat geram akhirnya Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi, tersangka yang berinisial VLL (50) di tangkap di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10).
Mengutip bekaci.suara.com Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/).
Aloysius juga menjelaskan, VLL adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi. Tersangma tinggal bersama keluarganya di wilayah bulak kapal.
Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian,” jelasnya yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal” ucapnya
VLL sempat melarikan diri setelah mengetahui videonya viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak tentang dugaan ucapannya yang dianggap rasis.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
Diketahui ramai menjadi bahan perbincangan dan beberapa orang juga melaporkan tindakan rasis yang dilakukan oleh VLL ke polisi, mulai dari seniman pengacara bahkan beberapa pejabat.