Tangerangupdate.com (12/12/2022) | Kabupaten Tangerang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar 59 unit bangunan di jalan Raya Serang, Bitung, Kecamatan Curug pada Senin (12/12/2022).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna menyebut, pembongkaran puluhan rumah ini dilakukan guna sterilisasi pembangunan Underpass di jalan itu.
Ia mengatakan, pembongkaran akan berjalan hingga lima hari ke depan di lingkup Desa Kadu, dan Kadu Jaya.
“Untuk Underpass itu ada 108 bangunan tetapi 49 bangunan itu membongkar mandiri dan Satpol PP membongkar 59 bangunan,” katanya di lokasi pembongkaran.
Dalam proses pembongkaran tersebut, Satpol PP menerjunkan sedikitnya 150 personel.
Selain itu, Ana mengatakan pihaknya juga menargetkan pembongkaran dalam satu hari selesai.
“Kita tetap jaga 5 hari ke depan khawatir apabila tidak dijaga akan terjadi sesuatu hal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Tangerang telah membayar tuntas 108 unit bangunan dengan luas tanah 11.259 meter persegi untuk pembangunan Underpass di bongkar di lokasi itu.