Tangerangupdate.com (06/05/2020) Dampak ekonomi yang timbul akibat wabah Virus Corona Disease (Covid-19), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggeser dana jumbo alias merasionalisasi sejumlah belanja langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Rasionalisasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, dan diteruskan melalui intruksi Walikota Tangsel No.910/1154/BPKAD).
Namun miris, berdasarkan data informasi yang dihimpun, disinyalir terdapat pergeseran anggaran pembangunan fisik di salah satu OPD nonteknis yang tidak sesuai dengan SKB dua Menteri tersebut, dimana totalnya diperkirakan mencapai belasan milyar rupiah.
Meski begitu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin, memastikan pergeseran anggaran tersebut, sudah sesuai dengan SKB dua Menteri, untuk melakukan penyesuaian anggaran, sebagai imbas dari berkurangnya pendapatan daerah.
“Jadi di SKB Mendagri dan Menkeu agar daerah menyesuaikan, dari hasil pendapatan itu kita berapa sih belanjanya yang bisa dijalankan kedepan, dijalankan kedepannya itu sampai dengan satu tahun. Kalau intruksi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), saya engga hapal lah, dari setiap OPD bervariasi,” terang Warman, melalui sambungan Aplikasi WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Sementara, aktivis anti korupsi dan pemerhati kebijakan publik dari Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH), Jupry Nugroho, mengatakan perlunya ada pengawasan terhadap rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemkot Tangsel agar tepat sasaran peruntukannya, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.
“Saat ini memang kondisi serba sulit, numun bukan berarti nantinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, rasionalisasi atau pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel perlu kita awasi bersama,”ujarnya.
“Saya juga mendorong DPRD dan lembaga lain seperti Kejaksaan Negeri Tangsel untuk mengawasi dengan ketat, karena ini sangat rentan sekali, dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya. (kb)