Tangerangupdate.com – Pembatalan proyek strategis nasional Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. DPRD Tangsel mendesak audit dan klarifikasi menyeluruh atas penggunaan sumber daya yang telah dikerahkan, sementara Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan kebijakan pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Muhammad Yusuf Sachiro, meminta Pemerintah Kota dan instansi terkait bersikap transparan mengenai dasar dan mekanisme pembatalan proyek tersebut.
“Kami meminta Pemkot Tangsel menjelaskan secara terbuka apakah mekanisme pembatalan ini sudah sesuai regulasi pusat, serta bagaimana dampaknya terhadap hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun investasi yang sudah masuk ke tahap lelang atau pra-konstruksi,” ujar Yusuf, Minggu (27/10/2025).
Menurutnya, DPRD akan meminta audit atas kajian, tender, pengadaan lahan, hingga persiapan kontrak agar tidak terjadi pemborosan anggaran atau potensi kerugian publik.
TPA Cipeucang Harus Dimanfaatkan, Jangan Terbengkalai
Yusuf juga menyoroti agar lahan dan infrastruktur yang sudah disiapkan untuk proyek PSEL, seperti di TPA Cipeucang, tidak dibiarkan mangkrak.
“Dengan batalnya proyek PSEL, lahan dan kesiapan awal yang sudah ada harus segera difungsikan untuk tujuan strategis lainnya, supaya tidak menjadi beban administratif atau pengelolaan,” tegasnya.
Ia mendorong Pemkot Tangsel menyiapkan alternatif solusi pengelolaan sampah jangka pendek maupun jangka menengah, termasuk kerja sama lintas daerah seperti dengan Kabupaten Bogor.
Wali Kota Benyamin: Kita Ikuti Arah Presiden
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan menyesuaikan arah kebijakan pengelolaan sampah sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah kita jelas, mengikuti arahan Presiden untuk sinergi dalam aglomerasi pengelolaan sampah. Saya sudah koordinasi dengan Bupati Tangerang untuk teknis kerja samanya,” kata Benyamin melalui pesan singkat, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Benyamin, pembatalan proyek justru menjadi momentum memperkuat kolaborasi regional, terutama dengan Kabupaten Tangerang yang kini menjadi pusat pengelolaan di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
“Intinya kita ingin sistem pengelolaan sampah di Tangsel tetap berkelanjutan, baik dari sisi lingkungan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengelolaan Sampah Akan Dipusatkan di Jatiwaringin
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi membatalkan proyek PSEL Tangsel melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, sesuai Perpres tersebut, pengelolaan sampah di wilayah Tangerang akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang dikelola bersama tiga daerah: Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Perintah Perpres jelas, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” kata Hanif saat meninjau TPA Jatiwaringin, Jumat (24/10/2025).
DPRD Awasi Agar Publik Tak Dirugikan
DPRD Tangsel menegaskan akan mengawal agar pembatalan proyek ini tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik.
“Kami akan mengkaji apakah ada konsekuensi hukum atau keuangan dari pembatalan ini. Yang penting, masyarakat Tangsel jangan sampai dirugikan dalam hal kebersihan, gangguan lingkungan, maupun biaya pengelolaan,” kata Yusuf Sachiro.
Sementara itu, Benyamin menegaskan Pemkot kini sedang menyiapkan penyesuaian teknis dan kebijakan untuk mendukung integrasi pengelolaan sampah dengan wilayah lain.
“Semangatnya tetap sama, bagaimana mengurangi volume sampah dan mengubahnya menjadi energi ramah lingkungan. Kami berharap kesepakatan antarwilayah segera rampung agar PSEL di Jatiwaringin bisa segera dibangun dan beroperasi,” tutupnya.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno


