Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah strategis usai proyek Waste to Energy (WTE) atau Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) resmi dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan menyesuaikan arah kebijakan pengelolaan sampah sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memperkuat kerja sama lintas daerah agar sistem pengelolaan sampah di wilayahnya tetap berjalan optimal.
“Langkah kita jelas, mengikuti arahan Presiden untuk sinergi dalam aglomerasi pengelolaan sampah. Saya sudah koordinasi dengan Bupati Tangerang untuk teknis kerja samanya,” ujar Benyamin melalui pesan singkat, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, pembatalan proyek justru menjadi momentum bagi Tangsel untuk memperkuat kolaborasi regional, terutama dengan Kabupaten Tangerang yang kini menjadi pusat pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
“Intinya kita ingin sistem pengelolaan sampah di Tangsel tetap berkelanjutan, baik dari sisi lingkungan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Proyek Dibatalkan, Pengelolaan Sampah Akan Dipusatkan di Jatiwaringin
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi membatalkan proyek strategis nasional PSEL Tangsel melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, berdasarkan Perpres tersebut, pengelolaan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
TPA Jatiwaringin nantinya akan menjadi lokasi pengelolaan bersama antara Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Jadi perintah Perpres, pasalnya demikian, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” kata Hanif saat meninjau TPA Jatiwaringin, Jumat (24/10/2025), dikutip dari TribunTangerang.
Tangsel Didorong Segera Bergabung dalam Proyek Jatiwaringin
Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel kini tengah menyiapkan penyesuaian perencanaan teknis dan kebijakan agar integrasi pengelolaan sampah dengan daerah lain berjalan efektif.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Tangsel telah mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Semangatnya tetap sama, bagaimana mengurangi volume sampah sekaligus mengubahnya menjadi energi ramah lingkungan. Kami berharap kesepakatan antarwilayah segera rampung agar PSEL di Jatiwaringin bisa segera dibangun dan beroperasi,” kata Benyamin.
Kerja Sama Lintas Daerah Terus Didorong
Selain dengan Kabupaten Tangerang, Pemkot Tangsel juga memperluas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengelolaan sampah melalui TPA Regional Lulut Nambo.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa operasi,” tutup Benyamin.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno


