Tangerangupdate.com (02/08/2021) – – – Polri resmi hentikan Operasi Aman Nusa II di tengah masa pandemi Covid-19. Hal tersebut diumumkan seiring relaksasi pelaksanaan PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa – Bali.
Diketahui, Operasi ini sudah berlangsung sejak pertama kali penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dimulai, yakni pada 3 Juli lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penghentian Operasi Aman Nusa II akan berakhir tepat pukul 24.00 WIB nanti.
“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II, di mana tepat pukul 24.00 WIB, maka berakhir sudah Aman Nusa II,” kata kepada wartawan, Senin (02/08/2021).
Namun, Ahmad menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya agar tetap aktif menangani Covid-19 dan masih akan memberlakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Untuk itu, dalam ST Kapolri bahwa untuk pelaksanaan Operasi Kontigensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau operasi yang dilakukan Satgaspus, tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan,” ucap dia.
“Sedangkan untuk Polda-polda yang menggelar, maka pada pukul 24.00 WIB ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” tambahnya.
Diketahui, Operasi Operasi Aman Nusa II sudah berlangsung saat pertama kali PPKM Jawa-Bali dilaksanakan, yakni pada 3 Juli lalu. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (02/06).
Dalam operasi itu, kata dia, kepolisian akan mulai penyekatan-penyekatan di sejumlah titik jalan dan fasilitas penunjang transportasi umum seperti stasiun, bandara dan pelabuhan.
“Ada penyekatan di pintu keluar masuk antar kota Provinsi termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (02/06).
Kemudian, pihak kepolisian juga bakal melakukan tes swab antigen secara acak di beberapa sejumlah RT/RW yang memberlakukan PPKM Darurat.