Tangerangupdate.com (29/09/2021) | Kota Tangerang — Polisi kembali tetapkan tiga tersangka terkait insiden kebakaran yang merenggut puluhan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang. Satu diantaranya merupakan warga binaan Lapas.
“Kita lakukan lagi pendalaman hasil gelar perkara Ditreskrimum kemarin hasilnya adalah penambahan 3 tersangka, inisal JMN, PBB dan RS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Rabu (29/9).
Yusri menjelaskan, tersangka pertama, yakni JMN yang merupakan seorang warga binaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai pada saat memasang instalasi listrik di Lapas. Lalu tersangka ke dua, PBB. Ia adalah pegawai Lapas yang memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik.
Kemudian, tersangka ke tiga, RS. Ia adalah atasan dari PBB yang memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut, “RS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatan sebagai bagian umum di lapas,” ucap Yusri.
“Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” tegas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga petugas Lapas sebagai tersangka usai tragedi kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.
Ke tiga tersangka yakni, RU, S, dan Y adalah para petugas Lapas yang sedang berjaga pada malam naas tersebut.
“Tiga tersangka kita tetapkan,” ujarnya, Jakarta, Senin (20/9).
“Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap,” sambungnya.