• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Plt Dirut LKM Artha Kertaraharja Bantah Dugaan Penyelewengan Dana Subsidi Covid-19

Rhomi by Rhomi
0 0
Plt Dirut LKM Artha Kertaraharja Bantah Dugaan Penyelewengan Dana Subsidi Covid-19
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (06/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. LKM Artha Kertaraharja membantah kabar tentang dugaan penyelewengan dana subsidi Covid-19 pada akhir tahun 2020 berupa pengurangan (relaksasi) bunga sebesar Rp 2,7 miliar.

Edi Junaedi mengklaim telah menyerahkan dana subsidi Covid-19 berupa pengurangan kepada para nasabah yang berhak menerima. Ia memastikan, dana subsidi tersebut telah diserahkan melalui buku tabungan dengan nilai yang sama pada Virtual Account BRI dan tabungan nasabah.

“Bantuan sudah disalurkan, memang hanya nasabah yang pembayaranya lancar yang dapat subsidi,” kata Edi saat Konferensi Pers di gedung rapat Cituis, Kamis (06/01/2022).

Lebih lanjut, Edi mengaku pihaknya memiliki keterbatasan untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada para nasabah karena dalam masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sehingga katanya, banyak nasabah yang belum mengetahui bahwa dirinya mendapat bantuan pengurangan bunga.

“Sudah dipastikan masuk ke buku rekening masing-masing, karena ini bukan bantuan tunai (uang cash – red), mungkin nasabah belum tau,” ujarnya.

Kemudian dirinya mengklaim bahwa oknum-oknum di LKM Artha Kertaraharja dapat melakukan penyimpanan penyaluran tersebut. Sebab penarikan tabungan hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan itupun untuk auto debet kewajiban angsuran.

Pihaknya akan selalu bekerja keras membangun image dan trust menuju lembaga keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat dan berusaha keras melaksanakan bimbingan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita (LKM AKR – red) ga mungkin bisa narik, karena buku tabungan yang pegang nasabahnya sendiri. Bisa ditunaikan, tapi kalau kreditnya udah lunas,” paparnya.

Tags: kabupaten tangerangkorupsikorupsi bantuan covid-19lkm artha kertaraharja

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Diduga Cemari Lingkungan, PT. Sukses Logam Indonesia Hentikan Sementara Proses Produksi

Next Post

Releksi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia Perihal Isu Ambang Batas (Presidential Treashold)

Next Post
Releksi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia Perihal Isu Ambang Batas (Presidential Treashold)

Releksi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia Perihal Isu Ambang Batas (Presidential Treashold)

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media