Tangerangupdate.com – Suasana berbeda terlihat di Pondok Pesantren Al Amanah Al Gontory, Kota Tangerang Selatan, Selasa (10/3/2026). Ratusan santri yang biasanya mengikuti kegiatan mengaji kali ini mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui program bertajuk Jaksa Masuk Pesantren.
Sebanyak 400 santri mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 200 santri putra dan 200 santri putri. Dalam penyuluhan itu, para santri diberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di kalangan remaja.
Materi yang disampaikan antara lain tentang bahaya perundungan (bullying), cyberbullying, pemahaman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahaya penyalahgunaan narkotika, hingga upaya pencegahan tawuran di kalangan pelajar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Hutagalun, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan perdana program Jaksa Masuk Pesantren pada tahun 2026.
Program ini merupakan bagian dari kampanye penyuluhan hukum bertajuk Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
“Ini merupakan kegiatan pertama Jaksa Masuk Pesantren yang kami lakukan pada program penyuluhan hukum di tahun 2026,” kata Ronny di sela kegiatan.
Menurutnya, edukasi hukum tidak hanya ditujukan bagi siswa di sekolah umum, tetapi juga perlu menjangkau kalangan santri di pesantren agar pemahaman hukum dapat dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Selain sekolah umum, kami juga menyasar para santri agar mereka memiliki pengetahuan tentang hukum. Dengan begitu semakin banyak masyarakat yang memahami hukum di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Amanah Al Gontory, KH Aditia Warman, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi hukum sangat penting bagi para santri sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para santri sehingga mereka mampu menjaga diri dari tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
“Harapannya anak-anak menjadi lebih melek hukum, sehingga mereka bisa menjaga diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berencana memperluas program serupa ke berbagai sekolah dan pesantren lainnya di wilayah Tangsel, sebagai upaya membangun generasi muda yang sadar hukum sejak usia dini.
