• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 25 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangerang

Perbarui Syarat Pembuatan SKCK, Polres Metro Tangerang Kota Wajibkan Sertifikat Vaksin

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Perbarui Syarat Pembuatan SKCK, Polres Metro Tangerang Kota Wajibkan Sertifikat Vaksin
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (31/07/2021) | Kota Tangerang – – – Polres Metro Tangerang Kota wajibkan calon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melampirkan sertifikat vaksin mulai tanggal 26 Juli 2021 lalu.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penyertaan sertifikat vaksin tersebut dilakukan agar masyarakat rela melakukan vaksinasi.

“Ya betul, selain menyertakan surat domisili, fotokopi KK, e-KTP atau SIM, hingga membawa pas foto. Saat ini, diwajibkan juga untuk menyertakan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kalau si calon pembuat belum punya, ya kita minta untuk vaksin dulu,” katanya, Sabtu (31/7/2021).

Abdul berharap agar para pemohon dapat mematuhi dan memahami persyaratan tersebut, sebab katanya, pihaknya sudah mulai gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial.

“Mereka semua selalu bawa surat vaksin, karena kita juga sudah sosialisasi mulai dari setiap petugas, sampai melalui media sosial resmi kita, disana sudah tertera,” katanya.

Abdul berujar, persyaratan melampirkan sertifikat vaksin berlaku untuk pembuatan SKCK, baik baru maupun perpanjangan.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru memberlakukan persyaratan tersebut pada pembuatan SKCK saja. Namun tidak menutup kemungkinan akan berlaku dalam pembuatan surat lainnya.

“Dan ini berlaku baik itu untuk pembuatan baru atau perpanjangan, sekarang baru SKCK saja, yang lain menyusul,” tutupnya.

Tags: kota tangerangPolres metro tangerang kotasertifikat vaksinsyarat pembuatan skck

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Koalisi Masyarakat Sipil : Moeldoko Melanggengkan Kriminalisasi Terhadap Organisasi Masyarakat Sipil

Next Post

Adakan Pasar Gratis, Cara Komunitas di Tangerang Selatan Protes Terhadap Kebijakan Pemerintah Selama Pandemi

Next Post
Adakan Pasar Gratis, Cara Komunitas di Tangerang Selatan Protes Terhadap Kebijakan Pemerintah Selama Pandemi

Adakan Pasar Gratis, Cara Komunitas di Tangerang Selatan Protes Terhadap Kebijakan Pemerintah Selama Pandemi

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media