Tangerangupdate.com (12/06/2020) Presidium Pemantau & Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), meminta agar Pemerintah Kota Tangsel menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang karena tidak efektif dan jadi lahan korupsi, Rabu (09/06/2020.
Karena menurut P4TRA pengeloaan TPA Cipeucang tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 Butir f, UU 18 th 2008 tentang sampah. Bahkan anggaran APBD Kota Tangsel sebesar 24 milyar disinyalir percuma karena ada permainan pada pembangunan precast Beton sheetpile.
Dalam kesempatan yang sama Suhendar yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa TPA Cipeucang memiliki permasalahan dari hulu hingga hilir. Mulai dari tidak ada regulasi PERDA tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga permasalahan jumlah armada yang tidak mencukupi, serta tidak adanya desain pengelolaan sampah yang benar.
“Ini persoalannya serius tidak hanya di hulu tapi dari hilir, karena tidak ada komitmen sejak awal untuk mengelola TPA tersebut jadi main asal dan salah urus” tegas Dosen FH Unpam sekaligus penggiat anti korupsi ini.
Sementara Miftahul Adib Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Syekh Yusuf Tangerang mengatakan bahwa jika TPA Cipeucang tidak bisa diselesaikan oleh Walikota Tangsel Airin Racmi Diany dan Wakil walikota Benyamin Davnie hal tersebut ini akan menjadi hutang yang tidak pernah terbayar, sekaligus mempertanyakan janji-janji kampanye selama dua periode.