• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Pengamat Sebut Polemik Pengangkat Pj Gubernur Bisa Hambat Investasi

by Rhomi
20/08/2022
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
Pengamat Sebut Polemik Pengangkat Pj Gubernur Bisa Hambat Investasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (20/08/2022) | Pengamat hukum Dr. Dian Parluhutan, S.H., LL.M menilai polemik pengangkatan penjabat (Pj) Gubernur bisa mengganggu iklim investasi di daerah.

Sebab katanya, pemerintah sampai saat ini masih belum mengeluarkan regulasi teknis yang mengatur kewenangan para Pj Gubernur tersebut.

“Jika dilihat dari segi hukum bisnis dan hukum internasional, saat ini Presiden Jokowi membutuhkan adanya kegiatan investasi asing masuk ke Indonesia. (Belum adanya regulasi teknis) tentang pengangkatan Pj Gubernur akan menimbulkan permasalahan atau hambatan bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya, Sabtu 20 Agustus 2022.

Hambatan tersebut menurut Dian, karena para investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka nyaman saat menanamkan modalnya.
Dian menerangkan, belum adanya aturan yang jelas tentang kewenangan Pj Gubernur, bisa berpotensi pada pengambilan keputusan yang melampaui kewenangan (ultra vires).

Berita Terkait

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

31/05/2025
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

28/05/2025

“Ketika ada yang melakukan gugatan ultra vires terhadap penjabat gubernur, maka keputusan kerjasama investasi dapat dibatalkan oleh PTUN. Tentu hal ini juga akan terbuka lebar terjadinya gugatan kepada pemerintah Indonesia di mahakamah internasional, sebagaimana yang telah dialami Karaha Bodas Company L.L.C yang melibatkan PT Pertamina dimana pemerintah Indonesia dikalahkan, karena pemerintah dianggap telah melanggar prinsip proposional dan prespektif hukum internasional,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Doktor lulusan Universitas Saarlandes Jerman, pengangkatan Pj Gubernur bukan hanya domain Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM.

“Di sini urgensi para menteri tersebut untuk duduk bersama, terutama Pak Luhut Binsar Panjaitan harus terlibat, agar iklim investasi tidak terkendala,” katanya.

Dian juga menegaskan, langkah tersebut sangat penting, mengingat laporan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), sebuah organisasi ekonomi negara-negara berkembang merilis minim investasi di Indonesia karena terkendala permasalahan regulasi.

Selain itu, Dian juga menyoroti gugatan yang dilayangkan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Aulia Rohman ke PTUN Jakarta yang menggugat Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang hingga sidang kelima belum juga memberikan jawaban gugatan tersebut.

“Pemerintah perlu menyikapi dengan mengutus kuasa hukumnya untuk menjawab gugatan dari pihak penggugat. Jadi pemerintah perlu mengirimkan tim ahli untuk menjawab gugatan ini. Demi mendapatkan kepastian hukum,” cetusnya.

Karena ini terkait dengan kepastian hukum, dirinya memberikan solusi jika sampai batas waktu ditentukan, pihak utusan presiden tidak kunjung hadir, maka solusinya adalah kebijaksanaan Hakim PTUN Jakarta. Sebab menurut hukum kontinental di Indonesia, Hakim memiliki tugas selain menjadi corong undang-undang, juga memiliki tugas melakukan penemuan hukum atau recht vinding.

Menurutnya, recht vinding sering dilupakan oleh hakim. Tugas inilah yang dapat dilakukan oleh Hakim PTUN, yakni menemukan hukum yang tepat untuk diterapkan ketika pemerintah tidak hadir dalam persidangan di PTUN. Dalam melakukan recht vinding ini, hakim harus bekerjasama dengan para ahli hukum, setelah mendapatkan banyak masukan dalam rangka menjalankan recht vinding, maka Hakim dapat membuat keputusan yang akan memiliki legitimasi di masyarakat.

“Terkait dengan temuan Ombudsman adanya maladministrasi dalam hal pengangkatan Pj Gubenur Banten oleh pemerintah, dapat menjadi titik solusinya, suatu keputusan pemerintah digugat karena adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), karenannya dalam mengatasi gugatan ini, Hakim dapat melakukan recht vinding bekerjasama dengan Ombudsman. Nantinya, Ombudsman inilah yang akan mengeloborasi AAUPB untuk dimasukan dalam pertimbangan Hakim dalam membuat keputusan,” pungkasnya.

Tags: jokowipengamat hukumpj gubernur
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Pasar Jombang Segera Di Revitalisasi? Disperindag Tangsel : Sudah Diserahkan Ke PT. PITS

Next Post

Asyik Memancing, Warga Jakarta Barat Tenggelam di Pantai Muara Pertamina

Next Post
Asyik Memancing, Warga Jakarta Barat Tenggelam di Pantai Muara Pertamina

Asyik Memancing, Warga Jakarta Barat Tenggelam di Pantai Muara Pertamina

Dudung E Diredja Mundur Dari Dirut PT PITS, Pemkot Tangsel Akan Gelar RUPS Luar Biasa

Terkait Revitalisasi Pasar Jombang, PT PITS: Sudah Ada yang Buat FS-nya

Tangsel Setor Pajak Pusat Semester 1 Sebesar Rp 36, 8 Miliar

Tangsel Setor Pajak Pusat Semester 1 Sebesar Rp 36, 8 Miliar

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media