Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan industri.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul kerusakan berat sejumlah ruas jalan non-tol yang memicu kecelakaan lalu lintas hingga korban jiwa serta kemacetan parah di berbagai wilayah.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di Tigaraksa pada 20 Februari 2026. Aturan mulai berlaku Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga proses perbaikan konstruksi jalan dinyatakan selesai dan layak digunakan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh kegiatan pengurugan tanah yang menggunakan truk pengangkut hasil tambang golongan III (tiga gandar), golongan IV (empat gandar), dan golongan V (lima gandar atau lebih) dilarang beroperasi di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong.
“Menghentikan sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan/atau industri di wilayah Kabupaten Tangerang…, Sampai dengan selesainya pembangunan konstruksi Jalan Non-Tol di wilayah Kabupaten Tangerang serta telah layak untuk digunakan sebagaimana mestinya yang akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bupati Tangerang,” tulis beleid pada SE yang diterima Tangerangupdate.com, Selasa 24 Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat terkait jalan berlubang, genangan air, kecelakaan dengan korban luka berat hingga meninggal dunia, serta kemacetan yang mengganggu aktivitas warga, termasuk jam masuk kerja dan sekolah.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian terbatas bagi truk golongan II (dua gandar) dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Kendaraan jenis ini hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun, terdapat 13 ruas jalan yang tetap dilarang dilintasi truk, baik sebelum maupun selama masa perbaikan. Ruas-ruas tersebut antara lain Jalan Gardu–Tanah Merah (Sepatan–Pakuhaji), Jalan Bojong Renged–Teluknaga, Jalan Cikupa–Pasar Kemis, Jalan Cituis Sukadiri–Jati Gintung.
Kemudian, Jalan Cadas–Sepatan, Jalan Dadap–Jatimulya, Jalan Teluknaga–Dadap, Jalan Teluknaga–Tanjung Pasir, Jalan Pasar Kemis–Rajeg, Jalan Jati Sepatan–Mauk, Jalan Ceplak–Pejamuran, Jalan Kronjo–Pejamuran, serta Jalan Cangkudu–Cisoka.
Pemerintah daerah juga memperingatkan bahwa perusahaan atau pengembang yang tetap menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama sejumlah instansi, termasuk kepolisian dan TNI.
“Penindakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dan Perangkat Daerah yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya,” bunyi keterangan lebih lanjut pada SE.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Tangerang menargetkan perbaikan konstruksi jalan dapat berjalan optimal tanpa terbebani lalu lintas kendaraan berat, sehingga keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat dapat segera dipulihkan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat tersebut.

