Tangerangupdate.com (02/08/2021) – – – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang di wilayah Kabupaten/Kota tertentu mulai 3 s/d 9 Agustus 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM tersebut diambil mengingat laju penularan Covid-19 yang belum terkendali di beberapa daerah.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi, Senin (02/08/2021).
Jokowi menyebut, PPKM Level 4 yang dimulai sejak 26 Juli lalu telah membawa dampak positif, baik angka positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR (Keterisian Tempat Tidur) Rumah Sakit khusus Covid-19
“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 s/d 20 Juli 2021. Setelah itu, Pemerintah kembali melanjutkan pembatasan, namun dengan merubah istilah menjadi PPKM level 4 pada 21 s/d 25 Juli. Kemudian yang terakhir, dimulai dari 26 s/d 02 Agustus.