• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Pemerintah Resmi Larang WNA Memasuki Indonesia Selama Pelaksanaan PPKM Level 3-4

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Pemerintah Resmi Larang WNA Memasuki Indonesia Selama Pelaksanaan PPKM Level 3-4
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (22/07/2021) – – – Mulai Juli 2021 Kemarin, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) resmi dilarang memasuki Indonesia selama pelaksanaan PPKM Level 3-4.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam jumpa pers Virtual. Rabu, (21/07/2021).

“Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).

Namun, larangan memasuki wilayah Indonesia akan resmi diberlakukan dalam 2 hari mendatang, sebab, pemerintah baru saja mengumumkan soal pelarangan tersebut kepada publik.

Yasonna mengatakan, dirinya sudah meminta kepada jajaran baik di pelabuhan maupun di bandara untuk memberikan dispensasi selama 2 hari kedepan.

“Jadi transisi 2 hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari karena baru ini kita umumkan secara resmi,” kata dia.

Yasonna menjelaskan, pemerintah memberikan pengecualian bagi tenaga kerja asing dengan kriteria khusus, seperti, orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan Izin tinggal dinas.

“Yang kita kecualikan adalah orang-orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan, diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini dilihat dari situasi dan kondisi kedepan, serta tergantung dari arahan Presiden Joko Widodo.

Sementara untuk tenaga kerja asing yang dikecualikan, harus melalui rekomendasi dari Kementrian dan lembaga terkait.

“Ini kebijakan kita dan nanti melihat perkembangan sesuai arahan presiden nantinya kita akan melihat kelonggaran berikutnya tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang lima kategori di atas untuk masuk ke Indonesia yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait dan lembaga terkait,” tandasnya.

Tags: menkumhamppkm darurat jawa-balitka dilarang masuk indonesiayasonna laoly

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

TRUTH : Pengadaan Mobil Dinas DPRD Banten, Tidak Memiliki Hati Nurani.

Next Post

Satpol PP Tangsel Lempar Persoalan Oknum Satpol PP Arogan Ke Camat Pamulang

Next Post
Satpol PP Tangsel Tidak Mentolerir Bangunan Tanpa IMB, Meskipun Milik Pemerintah

Satpol PP Tangsel Lempar Persoalan Oknum Satpol PP Arogan Ke Camat Pamulang

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media