Tangerangupdate.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang meningkatkan layanan air bersih dengan menambah debit pemanfaatan air baku hingga 1000 liter per detik.
Upaya penambahan debit pemanfaatan air baku tersebut dilakukan dengan membangun intake baru di salah satu perusahaan air milik swasta di Kota Tangerang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1264/KPTS/M/2024 tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tertanggal 07 Juni 2024.
Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut terletak di Jalan PU Prosida Bendungan 10, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Meski dibangun di area perusahaan swasta, seorang petugas keamanan perusahaan menyatakan jika intake tersebut milik Perumda Tirta Benteng.
“Kalau tidak ada janji atau rekomendasi atau ngga ada dampingan dari PDAM ngga bisa masuk. jadi abang harus ke PDAM (buat izin),” terangnya.
Berbeda dengan keterangan tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Doddy Effendi menegaskan jika intake tersebut milik perusahaan konsorsium.
“Itu bukan punya Moya, itu punya AKT (Air Kota Tangerang) hasil pemenangan lelang kemarin. Konsorsium Aetra dengan Palija. Semua izinnya ada semua, ngga mungkin ngga ada, ijinnya itu atas nama Kota Tangerang Perumda Tirta. Yang ngelolahnya AKT? karena itu bagian dari perizinan, bagian dari konsorsium konsep perjanjian kerjasama,” terangnya.
Jika mengacu pada Keputusan Kepmen PUPR nomor 1264/KPTS/M/2024 terdapat penambahan kuota pemanfaatan air sebesar 1000 liter perdetik dengan rincian:
Pada intake I bertambah sebesar 100 liter perdetik, yang sebelum 900 menjadi 1000 liter perdetik. Sementara intake II atau intake baru sebesar 500 liter per detik.
Kemudian, penambahan kuota pada intake IV dengan volume 400 liter per detik. Hingga menjadi 1000 liter per detik dari sebelumnya 600 liter per detik.