• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangerang

Nilai Penetapan Jimmy Lie Sebagai Tersangka Cacat Hukum, Pengacara Kondang OC Kaligis: Langkah Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polres Metro Tangerang Sudah Tepat

by Rhomi
23/06/2022
in Kota Tangerang
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Pengacara Kondang Oc Kaligis

Pengacara Kondang Oc Kaligis

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (23/06/2022) | Kota Tangerang — Pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M menilai langkah Jimmy Lie melalui kuasa hukum untuk menggugat praperadilan Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan cacat hukum sudah tepat.

Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri sidang kedua praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, (23/06/2022).

“Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman dalam melakukan praperadilan, saya nyatakan langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie melayangkan praperadilan melalui kuasa hukumnya sudah tepat,” ujar pengacara yang juga menjadi pelopor adanya praperadilan di Indonesia ini. 

O.C Kaligis menyebutkan, sesuai dengan pasal 77-83 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) kuasa hukum Jimmy Lie sudah benar untuk  menyatakan penangkapan atas kliennya itu tidak sah.

Berita Terkait

Foto: Pengemudi ojol, Abdul Azis (45) | Dok. Pribadi

Driver Ojol Menangis di Polsek Jatiuwung Usai Jadi Korban Pencurian HP

15/06/2025
Dok. Kunjungan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Tawakal Lawfirm | Dok. TU

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kunjungi Tawakal Lawfirm Dalami Praktik Profesi dan Kewirausahaan Hukum

12/06/2025

“Apalagi mohon maaf, dasar yang diajukan sudah sangat kuat dari penggugat, tinggal polisi menanggapinya seperti apa sebagai tergugat,” beber pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Meski demikian, dirinya enggan menjabarkan lebih detail terkait fakta-fakta hukum yang ia temukan dalam kasus ini. Dirinya tidak ingin merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai Contempt of Court.

“Biarlah semuanya terungkap di peradilan, kalau saya ungkapkan semua saya tidak ingin terkena Contempt of Court,” pungkasnya.

Sebelumnya Robert Manullang,SH MH selaku Kuasa Hukum Jimmy Lie mengatakan, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain. Padahal menurut Robert penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.

“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon,” ungkap Robert. 

Sementara itu, menanggapi adanya gugatan praperadilan tersebut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi praperadilan tersebut. 

“Polres Metro Tangerang Kota  tentu akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan,” papar Zain pada wartawan. 

Zain mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku. 

“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakan NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” tukasnya. (Tim)

Tags: kota tangerangPolres metro tangerang kotaPraperadilan
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Benarkah Daging Ternak Positif PMK Tidak Dapat Dimakan? Ini Kata Ahli UGM

Next Post

Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban, Di Tengah Maraknya Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

Next Post
Ilustrasi (penyembelihan Hewan Kurban)

Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban, Di Tengah Maraknya Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

Tangkapan Layar Kericuhan (tu)

Kemarin Pemain Diduga Pukul Wasit, Kini Antar Pemain Dibantu Suporter Adu Jotos Pada Pertandingan Sepak Bola Tarkam Serpong Di Utara

Ukm Ranita Uin Bantu Warga Terdampak Banjir Dan Longsor

UKM Ranita UIN Terjunkan Personel Bantu Korban Banjir dan Longsor di Desa Cibunian Bogor

Leave Comment

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media