Tangerangupdate.com (08/12/2022) | Kabupaten Tangerang — B (22), pemuda asal Riau harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengungkap, tersangka melakukan pemerasan dengan berbekal tangkapan layar saat melakukan video intim dengan korban menggunakan aplikasi kencan.
“Korban mungkin iseng, mengiyakan. Akhirnya pelaku, dengan menggunakan sarana komputer, jadi yang dibuka di sana bukan kondisi real pelaku, tapi video rekaman video porno yang ada di komputer” ungkapnya, Kamis (08/12/22).
Berbekal tangkapan layar itulah, pelaku memeras dengan mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban kepada orang terdekatnya.
Kemudian karena merasa takut dengan ancaman itu, korban lantas mengiyakan ancaman korban dengan mentransfer sejumlah uang.
“Korban berkali-kali mengirim, tidak hanya sekali. Di awal kirim untuk beli tas katanya, 3 juta. Kemudian kirim lagi, total-total 17 juta” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan/atau pidana denda maksimal satu miliar,” pungkasnya.