Tangerangupdate.com (21/2/2022) | Jakarta —Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala resmi di terbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Point penting dari surat edaran tersebut, yaitu mengatur tentang kualitas suara yang dipancarkan melalui pengeras suara masjid atau musala harus paling besar 100 dB.
Dalam surat edaran tersebut Yaqut menyampaikan bahwa “Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar,”
Yaqut juga menjelaskan ketentuan soal tata cara penggunaan pengeras suara masjid/musala yang difungsikan suara luar masjid dan suara dalam masjid. Untuk bacaan Alquran atau solawat sebelum salat lima waktu dan salat Jumat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
Sementara untuk kegiatan ibadah lainnya, seperti pelaksanaan salat, zikir, doa, khutbah Jumat atau ceramah, pengumuman infak atau kegiatan masjid dapat menggunakan pengeras suara dalam.
“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” demikian poin 2c dalam SE Menag tersebut.
Selanjutnya dikatakannya “Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan yaitu bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar,” poin 4 SE Menag. ujarnya.
Yaqut menambahkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Kemudian pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya untuk merawat keberagamaan dan keharmonisan.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Serta surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.