Tangerangupdate.com (05/07/2021) | Tangerang Selatan – – – Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jajaran Polresta Tangerang Selatan melakukan penyekatan di Jl. Raya Serpong tepatnya di depan pintu masuk Gading Serpong.
Penyekatan yang sudah memasuki hari ke tiga selama pemberlakukan PPKM berlaku tersebut dilakukan selama 24 jam. Dan dijaga oleh petugas yang terbagi menjadi dua regu, dengan pembagian tugas selama 12 jam peregu.
Dari pantauan yang dilakukan, baik dari arah Serpong ataupun Kota Tangerang terlihat lalu lintas kendaraan dialihkan ke arah Gading Serpong. Akibatnya terlihat antrian kendaraan yang mengular kurang lebih satu kilometer di kedua arah.
Di Tempat terpisah, Jajaran Polresta Tangerang Selatan juga melakukan penyekatan di Jalan Raya Parung, Bogor, perbatasan antara Depok, Bogor dan Tangerang Selatan.
Iptu Haryanto mengatakan, penyekatan ini merupakan gabungan dari beberapa unsur seperti Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.
“Kita ada dari Polri, TNI, dishub dan Satpol PP, dengan kekuatan 12 orang.” katanya saat ditemui oleh tangerangupdate.com, Senin (05/07) Sore.
Penyekatan tersebut, katanya melanjutkan, bersifat kondisional tergantung situasi dan kondisi di lapangan
“Sifatnya kita kondisional.” pungkasnya
Sebelumnya, Jajaran Polresta Tangerang Selatan akan melakukan penyekatan jalan. Guna membatasi pergerakan warga yang ingin keluar – masuk daerah Tangerang Selatan.
Penyekatan tersebut tersebar di 4 titik yang berbatasan dengan wilayah lain, yakni Bintaro Sektor 3. Pertigaan Jaga, Legok. Jalan Raya Serpong. Serta Jalan Raya Bogor. Sementara 2 titik di wilayah hukum Tangsel, yakni, Alam Sutra Boulevard. Jalan Boulevard Gading Serpong.