Tangerangupdate.com – Lurah Panunggangan dan Panunggangan Timur, secara tegas membantah klaim Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyatakan bahwa jalan yang dibangun pakai uang patungan warga di Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, berada di wilayah Kota Tangerang.
Lurah Panungganan, Nahrawi menjelaskan, berdasarkan laporan dari jajarannya, seluruh jalan yang dibangun dengan dana patungan warga tersebut jelas berada di wilayah Tangerang Selatan.
“Seluruh jalan yang dicor (dibangun) itu milik Tangsel. Namun, di pinggir jalan, tepatnya di area ruko, memang masuk wilayah Kota Tangerang,” tegas Nahrawi kepada Tangerangupdate.com, Rabu 27 Agustus 2025.
Nahrawi juga menambahkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut sebenarnya merupakan milik pengembang Perumahan Alam Sutera.
“Kalau memang itu sebenarnya ada di lingkungan kami, seenggak-enggaknya (Alam Sutera) menyolek kita atau minimal menyurati,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Lurah Panunggangan Timur, Afifudin. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukannya, jalan tersebut memang termasuk wilayah Tangerang Selatan. “Berdasarkan konfirmasi kami, jalan itu masuk wilayah Tangsel,” ujar Afifudin.
Lebih lanjut, ia bahkan tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan warga Kampung Kandang Sapi Lor tersebut.
“Saya bahkan tidak mengetahui adanya kegiatan pengecoran ini sebelumnya. Tidak ada konfirmasi maupun laporan terkait,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui perlunya pengecekan ulang terhadap batas wilayah administratif, mengingat sebagian besar area tersebut kini sudah tidak berpenghuni.
“Berdasarkan konfirmasi kami, masuk wilayah Tangsel. Itu perlu kita cek kembali (batas wilayah), karena selama ini pun tidak ada,” pungkasnya.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah mengkonfirmasi kepemilikan lahan itu kepada perwakilan Alam Sutera melalui pesan singkat. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel melalui Camat Serpong Utara, Dahlan, menyatakan bahwa jalan yang dibangun warga Kampung Kandang Sapi Lor dengan uang patungan berada di lahan yang secara administrasi masuk wilayah Kota Tangerang.
Hal ini katanya, dibuktikan dengan Surat Surat Keterangan dari Kelurahan Paku Alam dengan Nomor 600.1.8 / 192-Ke.Pka/VIII/2025 bertanggal 25 Agustus 2025.
Dari surat tersebut kata Dahlan, dapat disimpulkan bahwa lokasi jalan secara geografis berada di perbatasan Kota Tangsel dan Kota Tangerang, tidak termasuk dalam Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara.
“Kalau batas wilayah dengan Kota Tangerang, itu masuk ke wilayah Kampung Kosong,” kata Dahlan, dikutip dari Instagram resmi @/disperkimta_tangsel, Senin 25 Agustus 2025.