Tangerangupdate.com (15/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyebut beberapa paket pengadaan makanan dan minuman rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
Hal itu ia utarakan menjawab polemik adanya beberapa paket pengadaan makanan dan minuman rapat DPRD Kabupaten Tangerang yang menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan anggaran di atas Rp. 200 juta.
“Perpres (Nomor) 16 Tahun 2018, Perpres (Nomor) 12 Tahun 2021, kalau pengadaan langsung itu dipakai untuk sampai dengan Rp. 200 juta, kalau lebih harus tender,” katanya saat dikonfirmasi pewarta, ditulis Jumat (25/04/2022).
Setya menjelaskan bahwa, pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah dengan nilai di atas Rp. 200 juta harus dilakukan dengan tender terbuka. Kecuali katanya, pemilihan tersebut menggunakan aplikasi belanja online atau E-Katalog.
“Kalau makan minum, pengadaan langsung hanya untuk Rp. 200 juta ke bawah. Kalau katalog bisa, pake purchasing misalnya, kalau makan minumnya sudah masuk katalog, atau masuk ke toko daring, kita kan punya program toko daring yah,” katanya saat dikonfirmasi pewarta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya juga turut berkomentar terkait permasalahan anggaran makanan dan minuman rapat DPRD pada tahun 2022 yang mencapai 6,7 Milyar. Terutama perihal anggaran senilai Rp. 2,5 M yang menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Adit menyebut bahwa metode Pengadaan Langsung yang dilakukan untuk memilih penyedia makanan dan minuman rapat tersebut tidaklah melanggar ketentuan, sebab katanya, hal itu sudah ada dalam peraturan yang berlaku.
“Kalau soal pengadaan langsung senilai 2,5 Miliar itu sudah ada yang mengatur, jadi dipecah lagi bukan secara global segitu,” katanya, ditulis Jumat (15/04/2022).
Selain itu Adit juga menyebut anggaran fantastis yang digelontorkan tersebut sebenarnya merupakan akumulasi dari semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD seperti rapat paripurna, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat-rapat lainnya.
“Kalau yang untuk makan minum itu bukan untuk kita aja (Dewan) tapi untuk keperluan reses dan konsituen,” katanya.
Ia mencontohkan, jika setiap reses yang dilakukan memakan biaya Rp. 49 juta dan dilaksanakan sebanyak 150 kali, maka sudah terlihat besarnya anggaran yang terserap dari kegiatan itu.
“Kalau untuk setiap kegiatan itu sudah tersistem, seperti makan dan minum ada penjabarannya, kalau dulu kan terpisah, reses sekian, ini sekian,” pungkasnya.