• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Lima Pelaku Spesialis Pencuri Hewan Ternak Di Serang Ditangkap, Dua Pelaku Di Hadiahi Timah Panas

by Juno
07/07/2022
in Banten, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (07/07/2022) | Kabupaten Serang — Polisi berhasil tangkap pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya, ada lima pelaku yang ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang ketika mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.

Kelima pelaku ditangkap pada pada Rabu (06/07) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas karena hendak melarika diri setelah diberi peringatan oleh petugas.

Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel Nopol: A-9254-K.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau yang berada dikandang belakang rumahnya

Berita Terkait

Tangkapan Layar Gedung Kejati Banten | Dok. TU

Bantah Masuk Angin, Kejati Banten Tegaskan akan Tuntaskan Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

21/06/2025
Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

13/06/2025

“Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Yudha.

Para pelaku ditangkap saat  Tim dari Polres  Serang sedang melakukan patroli rutin di  Jalan Raya Gorda, selanjutnya Tim Resmob menemukan truk bernopol A-9254-K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan, namun dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan.

“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM (40) dan SU (38) dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria dikutip dari PMJNews

Sementara itu, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM (40) dan IS (49) merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

“Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.

Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM (40) dan SU (38) mengambil kerbau dari kandang, sementara AN (49) dan IS (49) mengawasi situasi sedangkan SY (31) memiliki tugas mengemudikan truk.

Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tags: bantenkota serangkriminalpencurian
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Labfor Polri Hingga Gegana Dilibatkan Untuk Menyelidiki Dampak Dari Bocornya Gas CO2 Di Cimone

Next Post

Polisi Meminta Terduga Pelaku Pelecehan Di Angkot Rute Ciputra Kuningan Yang Viral Menyerahkan Diri

Next Post
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual (Ist)

Polisi Meminta Terduga Pelaku Pelecehan Di Angkot Rute Ciputra Kuningan Yang Viral Menyerahkan Diri

Ilustrasi Pelajar (Ist)

Pemkot Tangsel Kucurkan Bantuan Untuk Peserta Didik yang Tidak Diterima Pada PPDB SMP Negeri

Pengukuhan Anggota Baru PWI

PWI Kabupaten Tangerang Kukuhkan 16 Anggota Baru

Leave Comment

Trending

  • Ilustrasi Pelajar Smp

    PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Soroti Kejanggalan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media