Tangerangupdate.com (07/07/2022) | Kabupaten Serang — Polisi berhasil tangkap pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya, ada lima pelaku yang ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang ketika mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.
Kelima pelaku ditangkap pada pada Rabu (06/07) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas karena hendak melarika diri setelah diberi peringatan oleh petugas.
Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel Nopol: A-9254-K.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau yang berada dikandang belakang rumahnya
“Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Yudha.
Para pelaku ditangkap saat Tim dari Polres Serang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Gorda, selanjutnya Tim Resmob menemukan truk bernopol A-9254-K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan, namun dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan.
“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM (40) dan SU (38) dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria dikutip dari PMJNews
Sementara itu, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM (40) dan IS (49) merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.
“Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.
Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM (40) dan SU (38) mengambil kerbau dari kandang, sementara AN (49) dan IS (49) mengawasi situasi sedangkan SY (31) memiliki tugas mengemudikan truk.
Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.