Tangerangupdate.com – PT Seijin Global Indonesia diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada salah satu karyawannya yang telah bekerja selama 12 tahun.
Dugaan tersebut diungkap oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yaqub, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan serikat pekerja dan perwakilan PT Seijin Global Indonesia, Selatan 9 September 2025.
Menurut Yaqub, persoalan bermula dari status kontrak kerja karyawan bermakna Sri Lestari, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun.
Meski memiliki dokumen pengangkatan sebagai karyawan tetap. Namun, pihak perusahaan membantah status karyawan tetap tersebut. Yaqub mengungkap jika kontrak kerja ibu Sri Lestari diperbarui setiap tahun.
“Karyawan yang diwakili serikat pekerja menyatakan bahwa ibu Sri Lestari mengalami PHK. Sedangkan pihak perusahaan mengklaim kontrak kerjanya telah selesai,” ujar Yaqub.
Perbedaan penafsiran ini berimplikasi pada hak yang harus diterima karyawan. Jika benar PHK, maka ibu Sri Lestari berhak atas pesangon. Namun, jika kontrak berakhir secara natural, kompensasi yang diberikan berbeda. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan Disnaker.
“Kami meminta agar penyelesaian dilakukan secara bipartit antara perusahaan dan karyawan, agar tidak berujung pada perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” lanjutnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang akan terus memantau proses penyelesaian yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Kami berharap mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi perusahaan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tutup Yaqub.
Sementara, kuasa hukum PT Seijin Global Indonesia, Gumay enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. Gumay memilih meninggalkan ruang rapat gabungan tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

