Tangerangupdate.com – Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang kembali diraih Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum berbanding lurus dengan situasi perlindungan anak di lapangan.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 347 laporan kekerasan sepanjang Januari–Oktober 2025. Dari jumlah itu, 226 kasus menimpa anak, dan satu di antaranya berujung kematian akibat perundungan.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyebut kekerasan terhadap anak masih banyak yang tidak terungkap.
“Bukan bully saja. Banyak yang tidak melapor atau enggan melaporkan. Itu yang harus terus kami edukasi,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Rincian Kekerasan Anak di Tangsel Hingga Oktober 2025
Anak Laki-Laki – 80 Kasus
Bullying: 5 kasus
Kekerasan fisik: 24 kasus
Kekerasan psikis: 24 kasus
Anak Perempuan – 146 Kasus
Kekerasan fisik: 19 kasus
Kekerasan psikis: 12 kasus
Bullying: 1 kasus
Tri mengatakan kasus perundungan paling banyak terjadi di sekolah, sementara kekerasan fisik dan psikis juga ditemukan di rumah dan lingkungan sekitar.
Satu Anak Meninggal Diduga Akibat Bullying di SMPN 19 Tangsel
Kasus paling menyita perhatian adalah kematian siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH, kelas VII-6. MH meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat diduga menjadi korban perundungan teman sebangkunya menggunakan kursi besi. Korban sempat mendapat perawatan di RS Fatmawati sebelum dinyatakan meninggal.
Tangsel Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama
Tangsel pada 8 Agustus 2025 menerima penghargaan Kota Layak Anak kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), meningkat dari sebelumnya kategori Nindya. Piagam tersebut diterima Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Jakarta.
Predikat KLA Tak Bermakna Jika Regulasi Tak Berjalan
Peneliti Rights (Research Public Policy & Human Rights), Anita Melodina, menilai tingginya angka kekerasan anak menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Tangsel masih lemah dalam implementasi kebijakan perlindungan anak, terutama di sekolah.
Ia menyoroti tidak efektifnya penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Catatan pentingnya, Pemkot Tangsel gagal. Aturannya sudah jelas, mekanisme pencegahan dan penanganan sudah diatur, tetapi tidak dijalankan secara konsisten,” tegas Anita.
Ia menambahkan, predikat Kota Layak Anak seharusnya bukan simbol seremonial, tetapi cerminan nyata dari lingkungan yang aman.
“Kalau kota ini mendapat predikat Layak Anak, maka angka kekerasan tidak boleh setinggi ini. Apalagi sampai ada korban meninggal. Artinya standar layanan perlindungan belum terpenuhi,” ujarnya.
Anita juga menekankan pentingnya penanganan yang berpihak pada korban tanpa mengabaikan hak terduga pelaku yang juga masih di bawah umur.
“Setiap kasus perundungan harus ditangani komprehensif. Korban harus mendapat pemulihan, dan pelaku harus dibina. Kita tidak bisa menyelesaikan kasus anak dengan pendekatan hukuman semata,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Tangsel perlu memperkuat koordinasi dengan sekolah, kepolisian, tenaga psikolog, dan UPTD PPA agar kasus serupa tidak berulang serta sebagai langkah preventif.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno


