Tangerangupdate.com – Permintaan gelar perkara kasus ‘cash back’ yang dilayangkan Helmi Burman ke Polda Metro Jaya ditanggapi dengan santai oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Menurutnya, penolakan restorative justice (RJ) dari pihak pelapor justru mengindikasikan kepanikan dan upaya manipulasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Hendry menegaskan dukungannya terhadap penyelidikan kepolisian agar kejelasan dapat tercapai. Hal ini termasuk pembuktian apakah laporan Helmi Burman—yang telah diberhentikan dari keanggotaan PWI—memiliki landasan hukum yang kuat atau sekadar ungkapan kekecewaan pribadi.
“Tapi soal setuju atau tidaknya RJ, tentu itu tergantung dinamika dan pertimbangan rasional, bukan berdasarkan tekanan opini sepihak,” tegas Hendry di Jakarta, Rabu 30 April 2025.
Ia mengingatkan pentingnya bagi semua pihak untuk tidak mencoba menggiring opini publik, seolah-olah mereka memiliki pemahaman yang lebih baik daripada aparat kepolisian yang berwenang secara profesional.
“Biarkan kepolisian menjalankan tugasnya. Jangan merasa paling mengerti hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah individu ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam Akta Notaris.
Selain itu, laporan mengenai pemalsuan dokumen oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI juga telah dilayangkan ke Polres Jakarta Pusat.
“Kami mendukung tuntasnya proses hukum secara menyeluruh. Tidak hanya laporan terhadap kami, tapi juga laporan kami terhadap mereka. Biarkan semuanya diuji, bukan hanya satu arah,” ucapnya.
Menanggapi klaim dari pihak Helmi Burman dan Zulmansyah Sekedang, Hendry menegaskan validitasnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang telah dikukuhkan melalui putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Iqbal Irsyad pun dinyatakan sah sebagai Sekretaris Jenderal. Keabsahan kepengurusannya juga telah tercatat secara resmi dalam sistem Kementerian Hukum dan HAM melalui SK AHU Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024, sehingga klaim tandingan tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau masih ada yang menggonggong dengan narasi seolah mereka pengurus sah, anggap saja itu ocehan kosong. Tidak ada nilainya,” ujarnya tajam.
Terkait soal Kongres PWI, Hendry menegaskan bahwa jika pun akan dipercepat, maka itu sepenuhnya menjadi prerogatif Ketua Umum PWI yang sah, bukan hasil tekanan atau skema dari kelompok yang mengaku-ngaku sebagai pengurus alternatif.
“Kalau kongres dipercepat, maka panitia tetap ditandatangani oleh saya dan Sekjen Iqbal Irsyad. Itu sesuai PD PRT dan keputusan sah organisasi. Tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Hendry pun menolak tudingan soal Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang disebut-sebut tidak sah. Ia menyebut bahwa penunjukan Plt merupakan langkah penyelamatan organisasi dan dilakukan secara konstitusional.
“Justru mereka yang menolak Plt itu sedang membajak PWI dan tidak menghormati putusan hukum. Ini bukan soal siapa yang bersatu, tapi siapa yang benar secara hukum dan organisasi,” pungkasnya.