Tangerangupdate.com (04/09/2022) | Kota Tangerang — Jelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat waspada terkait kemungkinan nomor induk kependudukan (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mencakup jumlah kader.
Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Diketahui sebelumnya bahwa ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik.
Nama tersebut tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tidak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol. 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi.
Koordinator Divisi Data dan Informasi
KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, publik bisa mengecek sendiri untuk memastikan NIK dicatut parpol atau tidak lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id
Caranya, masyarakat tinggal memasukkan NIK di fitur cek anggota parpol. Kemudian sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
“Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan,” ujar Betty saat ditemui di kantornya, Rabu malam, 10 Agustus 2022.
Jika ada masyarakat merasa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, ujar Betty, masyarakat bisa melapor. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama.