Tangerangupdate.com (25/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Forum Kerja (Forja) Jurnalis Kabupaten Tangerang menggelar Diskusi Publik Bertema “Seberapa Layakkah Kabupaten Tangerang Menyandang Predikat Kota/Kabupaten Layak Anak” di Gedung Graha Pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tigaraksa, pada Jumat (25/03/2022).
Ketua Umum Forja Jurnalis Kabupaten Tangerang, Alfian Herianto menyampaikan, tujuan dari diskusi ini bukan tidak lain adalah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan anak di bawah umur. Serta bagaimana cara untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu kata Alfian, juga menindaklanjuti tingginya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Seperti di tahun 2021 kasus kekerasan itu tercatat ada 125 kasus. Namun demikian, angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 yang menyentuh 142 kasus.
“Di balik peningkatan kasus tersebut, Kabupaten Tangerang telah menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2021 dengan kategori Madya yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia,” ujarnya.
Kemudian katanya, memasuki awal tahun 2022 tepatnya di bulan Januari, tercatat 10 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian hanya 7 kasus dengan korban 20 anak dan ditetapkan 7 tersangka.
Sementara itu, Kapala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika menjelaskan, ada beberapa tingkatan untuk mendapat predikat Kota/kabupaten layak anak, mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Sementara saat ini Kabupaten Tangerang masih berada di tingkat ke dua, yakni Madya. Ia berharap tingkatan tersebut akan bertambah pada tahun ini.
“Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan Madya. Tentunya masih sangat layak menyandang predikat itu,” katanya.
Kemudian, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Iptu Iwan Dewantoro mengatakan pada tahun 2022 periode Januari – Maret terdapat 13 kasus berhasil diungkap. Dari sejumlah kasus tersebut ada juga yang dilakukan restorative justice.
“Dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan anak tidak semua semua dikenakan pidana. Namun ada ada juga yang berakhir restorative justice, karena keluarga tidak mau membuat korban trauma,” tandasnya.