Tangerangupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, bereaksi terhadap laporan yang dilayangkan oleh Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa. IKA SAKTI Tangerang juga melaporkan pembelian lahan di luar kebutuhan seluas 64.607 meter dengan nilai total Rp26,4 miliar.
Soma menegaskan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, proses pengadaan lahan sudah berjalan sesuai ketentuan. Ia bahkan menyinggung adanya kekeliruan pada laporan yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehingga menyebabkan polemik berlarut.
“Begini, yang saya tahu itu sudah tuntas. Sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kayanya udah beres itu (persoalan Lahan RSUD), di BPK kan udah beres (klarifikasi),” ujar Soma kepada Tangerangupdate.com, Senin 4 Agustus 2025.
Pada kesempatan yang sama, Soma juga membantah laporan BPK terkait potensi sengketa lahan dengan warga Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE. Ia menyebut jika tanah pada arsiran laporan BPK itu secara sah merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Itu bisa-bisa saja lah, maksudnya kalau warga masih mengklaim, ya itu hak mereka, tapi kan fakta hukum bisa berbicara lain. Insya Allah sudah clear,” tutupnya.
Sebelumnya, IKA SAKTI Tangerang secara resmi mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis, 24 Juli 2025.
Selain dugaan kelebihan luas lahan, laporan tersebut juga mengangkat persoalan tumpang tindih antara lahan yang dibeli dengan area hunian warga.
Menurut Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, laporan ini merupakan fakta baru (novum) yang dapat menjadi dasar pembukaan kembali kasus yang sebelumnya dihentikan penyidikannya.
“Laporan ini kami ajukan sebagai novum atau fakta baru atas SP3 yang dikeluarkan Kejari dalam penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, yang layak dijadikan dasar untuk dibuka kembali dan diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.
Untuk memperkuat tuntutannya, IKA SAKTI melampirkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 dan hasil investigasi lapangan. Mereka meyakini tidak ada kasus yang layak dibiarkan menggantung jika melibatkan kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.
IKA SAKTI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan dengan prinsip profesionalisme dan transparansi, terutama sejak hadirnya Kepala Kejari yang baru.
“Keberanian untuk membuka kembali perkara ini akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada jabatan, melainkan berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
IKA SAKTI menegaskan bahwa jika laporan ini tidak mendapat respons serius, mereka siap melanjutkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke lembaga penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.
“Sebab bagi kami, pembiaran terhadap potensi pelanggaran adalah bentuk lain dari pelanggaran itu sendiri,” tandasnya.