• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Disnaker Provinsi Banten Temukan Pelanggaran PT. Cahaya Subur Prima di Kawasan Akong Sepatan

by Rhomi
24/01/2023
in Kab Tangerang
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Disnaker Provinsi Banten Temukan Pelanggaran PT. Cahaya Subur Prima di Kawasan Akong Sepatan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (24/01/2023) | Kabupaten Tangerang — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten menemukan pelanggaran PT. Cahaya Subur Prima terhadap para pekerjanya.

Perusahaan yang terletak di kawasan Akong Mekar Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang itu diduga telah melakukan pelanggaran berupa memberikan gaji di bawah UMR, tidak adanya perlindungan kecelakaan kerja dan para pekerjanya tidak terdaftar di BPJS.

“Intinya memang pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran, kita nunggu perkembangan penyelidikan berikutnya,” kata Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Agung Hardiansyah kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Selasa (24/01/2023).

Agung menegaskan, temuan pelanggaran tersebut juga ditegaskan dalam sidak yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ahmad Priatna (Dok. Istimewa)

266.430 Warganya Masih Miskin, TRUTH Minta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Berhenti Pencitraan

05/06/2025
Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana (Dok Tangerangupdate.com)

BPS: 266.430 Warga Kabupaten Tangerang Masih Miskin

02/06/2025

“Kalau pelanggaran sudah pasti, bahkan pihak Kabupaten juga sudah melakukan sidak dan mereka sendiri memang sudah menemukan (pelanggaran),” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

Namun katanya, jika pembinaan tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah itu, pihaknya akan melakukan teguran ke PT. Cahaya Subur Prima.

“Tapi kalau memang mereka tidak mau mengikuti ketentuan, itu terpaksa kita harus tegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan pekerja PT. Cahaya Subur Prima mengeluh tentang minimnya gaji yang mereka terima.

Padahal, gaji tersebut tidak sepadan dengan waktu mereka bekerja. Mereka mengaku hanya digaji Rp. 30 ribu per hari dengan kakti kerja 12 jam.

“Saya kerja di pabrik sabun kawasan Akong Mekar Jaya dari jam 08.00 – 20.00 WIB,” kata Siti, salah satu pekerja pada kantor berita Tangerangupdate.com, Rabu (18/01/2023).

Siti mengatakan, di balik kecilnya upah yang mereka terima, ada getir yang lebih besar dari itu semua. Di mana, salah satu rekannya harus merelakan satu jari tangan putus akibat kecelakaan kerja.

Mirisnya lagi, rekannya itu tidak mendapat kompensasi kecelakaan kerja dari perusahaan tempat Ia bekerja.

Siti mengaku bahwa dirinya telah melakukan negosiasi terkait upah minim yang Ia terima dan sempat dijanjikan ada kenaikan gaji.

Namun hingga kini, janji kenaikan gaji tersebut tidak kunjung direalisasikan.

“Dia selalu bilang iya nanti saya kondisikan, tapi saya nunggu sampai sekarng belum ada,” katanya.

ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Keributan Antar Geng Motor di Cikupa Tangerang Memakan Korban Jiwa, Polisi Buru Para Pelaku

Next Post

Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster Diringkus Polisi

Next Post
Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster Diringkus Polisi

Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster Diringkus Polisi

Jakhumfest 2023 Dompet Dhuafa Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!”

Jakhumfest 2023 Dompet Dhuafa Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!"

Ada Bar dan Diskotik Berkedok Lapo Berjarak Puluhan Meter Dari Puspemkab Tangerang

Ada Bar dan Diskotik Berkedok Lapo Berjarak Puluhan Meter Dari Puspemkab Tangerang

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media