Tangerangupdate.com – Warga Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tegas menolak pembangunan kantor, bengkel dan showroom mobil listrik BYD di wilayahnya.
Penolakan ini didasari dugaan ketiadaan izin, gangguan aktivitas warga, serta kekhawatiran akan dampak keselamatan dan lingkungan.
Warga menyoroti bahwa pembangunan bekas pusat perbelanjaan ini dilakukan secara intensif siang dan malam, menimbulkan kebisingan yang mengganggu.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan. Tiba-tiba saja alat berat datang, pembangunan langsung berjalan, dan mobil-mobil listrik BYD mulai berdatangan ke lokasi. Padahal bangunan belum rampung dan belum layak digunakan,” ujar Warga RT4/RW4 Ahmad, salah satu warga terdampak.
Selain dugaan tanpa izin, lokasi pembangunan BYD yang berdekatan langsung dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian utama.
Warga khawatir akan potensi risiko tinggi jika terjadi insiden, seperti kebakaran atau ledakan yang melibatkan baterai mobil listrik di dalam gudang.
“Kalau terjadi ledakan, rumah saya bisa langsung kena. Kami tidak tahu apakah BYD sudah memiliki izin AMDAL, izin tetangga (lingkungan setempat), atau standar keselamatan,” imbuh Ahmad.
Menanggapi hal itu, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, mengaku tidak mengetahui secara pasti proses pembangunan gedung yang akan digunakan oleh perusahaan mobil listrik tersebut.
“Misalnya mereka izin ke lingkungan ataupun ke saya, itu tidak ada sama sekali. Termasuk ketika hadir di Kelurahan pun pihak security dari BYD hanya datang, tidak membawa apapun, syarat apapun, dokumen apapun yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,” jelas Dini kepada Tangerangupdate.com, Rabu 25 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa pihak kelurahan merasa kebingungan dengan kondisi saat ini karena belum pernah bertemu langsung dengan pengelola BYD, melainkan hanya dengan pihak keamanan.
“Jadi kami bingung dengan kondisi sekarang, kami tidak pernah ketemu dengan pengelola, sekali kami ketemu hanya dengan security saja,” ungkapnya.
Dini juga menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus menolak pembangunan ini selama belum ada izin resmi.
“Ini kan sebelumnya Carrefour yang sudah tidak terpakai, kemudian bulan Mei itu katanya datang izin ke Pak RT, Pak RW tapi hanya untuk jual beli mobil saja. Tapi sekarang itu malah direnovasi gedungnya dan pembangunannya itu sepertinya jam kerjanya tidak jelas, sampai jam 22.00, 23.00. Ada warga di sekitar situ, itu jelas terganggu,” paparnya.
Menurut Dini, hingga saat ini, pihak BYD belum menyerahkan dokumen perizinan apa pun kepada kelurahan, termasuk KTP, CV, NPWP, dan persyaratan lainnya.
“Tidak ada (izin) sama sekali, bahkan KTP, CV dan NPWP dan lain-lain, persyaratan apapun yang memang mereka harus bawa, tidak ada. Sampai saat ini mereka tidak bawa,” tutupnya.