Tangerangupdate.com (24/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyebut ratusan Kepala Desa (Kades) yang terbukti terlibat dalam deklarasi Ganjar Pranowo Presiden 2024 terancam sanksi pemberhentian.
“Jika terbukti menjadi pengurus partai, dan mendukung salah satu paslon pada pemilu mendatang sanksinya pemberhentian sementara hingga tetap,” kata Dadan Gandana, kepada wartawan, Rabu, (24/08/2022).
Penjatuhan sanksi tersebut kata Dadan, berdasarkan Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf J. Di mana katanya, Kepala Desa dilarang turut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah.
Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian itu tidak serta merta langsung diberhentikan, namun harus melalui mekanisme peneguran yang dilakukan oleh Camat terlebih dahulu.
“Mekanismenya Camat harus terlebih dahulu berikan teguran, hingga 3 tahapan, sampai akhirnya kades tersebut diberhentikan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 200 Kades Kabupaten Tangerang Disebut Terlibat dalam kegiatan deklarasi Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Presiden 2024.
Keikut sertaan kepala desa itu, dikarenakan para kepala desa tersebut menilai bahwa sosok Ganjar merupakan cerminan perjuangan kehidupan masyarakat di Desa.
“Saya tidak tau pasti jumlahnya, yang pasti banyak, perkiraan ada 200 lebih Kepala Desa,” kata Ketua Koordinator tim 7 Nasional, Provinsi Banten, Ahmad Wahyudin Nasyar, kepada awak media, Minggu, (21/8/2022).
“Karena menurut mereka sosok Ganjar cocok jadi pemimpin jika dilihat dari keberhasilan selama jadi Gubernur,” tambahnya.
Ahmad menegaskan, agenda deklarasi ini tidak melibatkan partai politik manapun melainkan hanya sebuah gerakan para simpatisan untuk mendukung Ganjar Pranowo jadi Presiden Republik Indonesia.
“Kita di sini tidak berbicara partai, ini hanya gerakan dukungan kami sebagai masyarakat kepada Ganjar,” ucapnya.