Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, untuk keperluan pribadi seperti mudik atau liburan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa larangan bertujuan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan penggunaan fasilitas dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas,” katanya, dikutip Rabu 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Bambang Noertjahjo menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan menyebarluaskan informasi mengenai larangan ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini, kepala perangkat daerah wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
ASN yang terbukti melanggar larangan penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.