• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Aktivis Lingkungan Desak Pelaku Pembuang Limbah Ke Sungai Cisadane Di Tindak Tegas

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Aktivis Lingkungan  Desak Pelaku Pembuang Limbah Ke Sungai Cisadane Di Tindak Tegas
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (04/10/2021) | Tangerang Selatan — Pasca beredarnya Video mengenai aliran sungai Cisadane yang berubah warna menjadi merah diduga akibat tercemar limbah, mendapat perhatian dari penggiat lingkungan

Salah satunya dari Ade Yunus selaku ketua Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation meminta agar kasus pencemaran yang terjadi di sungai Cisadane segera di proses ke ranah hukum.

Menurutnya, dalam kasus tersebut adanya ancaman pidana tentang pencemaran lingkungan yang tertulis pada Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009.

Selanjutnya, Undang – undang itu berisi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbag ke sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH

“Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar Rupiah,” terang Ade kepada Wartawan, Senin (4/10/2021).

Menurut Ade, jika perusahaan terbukti melalakukan pencemaran terhadap Sungai Cisadane, harus ditindak tegas. Jika hal tersbut tidak dilakukan akan ada potensi, masyarakat tidak percaya lagi dengan penegak hukum terutama pada wilayah lingkungan hidup.

“Sehingga wajar bila masyarakat memilih untuk memviralkan lewat sosial media agar si pencemar mendapat sanksi sosial dari pada melaporkan dengan birokrasi administrasi yang ruwet namun tidak dilakukan tindakan” tutup Ade.

Diberitakan sebelumnya, terekam dalam video di media sosial yang memperlihatkan aliran air Sungai Cisadane berubah menjadi warna merah darah, pada Sabtu (02/10/2021).

Diduga berubahnya warna air tersebut akibat dari aktivitas pengolahan limbah plastik di salah satu pabrik di Tangerang Selatan.

*Fandy/Jun

Tags: Cisadanekabupaten tangerangkota tangerangkotatangerangtangerang selatantangsel

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Limbah Pencucian Plastik Cemari Cisadane, Pemkot Tangsel Tunggu Hasil Lab

Next Post

Di Tanya Soal Sikap Arogan KadinsosTerhadap Manusia Silver, Bang Ben: Itu Mah Terlalu

Next Post
Bang Ben Ajak ASN Infakkan Uangnya Untuk Bantu Warga yang Isoman

Di Tanya Soal Sikap Arogan KadinsosTerhadap Manusia Silver, Bang Ben: Itu Mah Terlalu

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media