Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalPolitik

Ada Nama Tjoko Tjandra Dalam 214 Napi Koruptor yang Dapat Remisi, Ini Kata ICW

Redaksi TU
Redaksi TU
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 00:22 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (21/08/2021) | Tangerang — Djoko Soegianto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Nama Djoko Tjandra berada pada nomor 45 bersama 214 napi koruptor lain yang mendapat remisi pada perayaan kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Djoko juga merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ujar dia.

Rika menjelaskan bahwa, berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

Sebelumnya Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Suhendar, mengatakan bahwa pemberian remisi kepada 214 tahanan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurutnya tidak tepat.

Sebab, menurut Suhendar bahwa pemberian remisi tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Pemberian remisi terhadap koruptor sesungguhnya secara nilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya melalui aplikasi pesan singkat. Jumat (20/08/2021).

Senada dengan Suhendar, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi kepada sejumlah koruptor.

Menurut Kurnia pemberian remisi ini menjadi janggal mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009. Sebelum dieksekusi, Joko Tjandra buron selama 11 tahun.

“Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

BACA JUGA:  Eks Caleg Gerindra dan Golkar Ramaikan Seleksi Komisaris Perseroda PITS

Kurnia mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.

Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan seorang Joko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.

“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?,” tegasnya.

TAGGED:djoko tjandraicwkemenkumhamremisi koruptor
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Polisi mengungkap jika mayat pria di kebun pisang wilayah Pinang bukan korban kekerasan | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Konfirmasi Mayat Kepala Sekolah di Pinang Adalah Korban Hilang

Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun pisang wilayah Kampung Sawah Dalam, Kecamatan Pinang | Dok. Istimewa

Kepala Sekolah Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Pisang Pinang

Foto: Tandon Puri Bintaro Hijau 2 | Dok. Istimewa

Tanggul Tandon di Pondok Aren Picu Banjir, Warga Kecewa Keluhan Gak Didengar Pemerintah

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari | Dok. Istimewa

Anggaran Komunikasi Rp6 Miliar DPRD Lebak Disoal IKA SAKTI

Inspektur Kota Tangsel, Achmad Zubair | Dok. Istimewa

Dijamu Durian Musang King, Auditor di Tangsel Dinilai ICW Nir Etika

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Berita Terkait

Kelima tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup | Dok. Istimewa
Nasional

Lima Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Jawilan

Hendry Ch Bangun Resmi Daftar Calon Ketua Umum PWI pada Sabtu, 23 Agustus 2025 | Dok. Istimewa
Nasional

Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum PWI

Tangkapan Layar Saat Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang / Dok. Tu ,(Juno)
Banten

8 Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting Serang, Satu Masuk Rumah Sakit

Asesmen Bahasa Inggris Online Berstandar Internasional secara serentak secara daring pada Sabtu 9 Agustus 2025 | Foto: Tangkapan layar/Istimewa
Nasional

Cetak Sejarah Baru, 11 Ribu Pelajar Ikut Asesmen Bahasa Inggris Online Berstandar Internasional

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK Ada dua hal yang menjadi pokok laporan dugaan korupsi penyelenggaran haji 2025, yaitu terkait dengan layanan masyair dan layanan konsumsi /Foto : Auliya Umayna Andani/Tirto.id
Hukum

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK

Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan (Dok.TU)
Nasional

Bendera Bajak Laut One Piece Diangkat Jadi Simbol Perlawanan Jelang 17 Agustus

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Jangan Lewatkan

Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Irhas Abdul Hadi | Dok. Istimewa

HMI Ciputat Kutuk Aksi Brimob Lindas Pendemo Hingga Tewas di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025
Gedung Serba Guna (GSG) Paku Jaya yang di Bangun dengan anggaran 10 Milyar /Dok. TU (Juno)

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Penataan Paku Jaya Permai, Termasuk Bangun GOR dan Drainase

Senin, 25 Agustus 2025
Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun pisang wilayah Kampung Sawah Dalam, Kecamatan Pinang | Dok. Istimewa

Kepala Sekolah Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Pisang Pinang

Sabtu, 30 Agustus 2025
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi | foto: Instagram/komisikejaksaaanofficial

Komjak Dorong IKA SAKTI Laporkan Kejari Gegara Lamban Tangani Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Kamis, 28 Agustus 2025
R ditangkap usai kepergok mencuri di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Hobi Curi Sepatu, Pemuda di Ciputat Ditangkap Polisi

Senin, 25 Agustus 2025
Polisi mengungkap jika mayat pria di kebun pisang wilayah Pinang bukan korban kekerasan | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Konfirmasi Mayat Kepala Sekolah di Pinang Adalah Korban Hilang

Sabtu, 30 Agustus 2025
Gedung Serba Guna (GSG) Paku Jaya yang di Bangun dengan anggaran 10 Milyar /Dok. TU (Juno)

Janji Atasi Banjir, Pemkot Tangsel Habiskan Rp10 Miliar untuk Bangun GOR di Paku Jaya, Ini Tanggapan Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025
Foto: Tandon Puri Bintaro Hijau 2 | Dok. Istimewa

Tanggul Tandon di Pondok Aren Picu Banjir, Warga Kecewa Keluhan Gak Didengar Pemerintah

Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp