• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Ada Nama Tjoko Tjandra Dalam 214 Napi Koruptor yang Dapat Remisi, Ini Kata ICW

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Ada Nama Tjoko Tjandra Dalam 214 Napi Koruptor yang Dapat Remisi, Ini Kata ICW
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (21/08/2021) | Tangerang — Djoko Soegianto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Nama Djoko Tjandra berada pada nomor 45 bersama 214 napi koruptor lain yang mendapat remisi pada perayaan kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Djoko juga merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ujar dia.

Rika menjelaskan bahwa, berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.

Sebelumnya Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Dr. Suhendar, mengatakan bahwa pemberian remisi kepada 214 tahanan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurutnya tidak tepat.

Sebab, menurut Suhendar bahwa pemberian remisi tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

“Pemberian remisi terhadap koruptor sesungguhnya secara nilai sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya melalui aplikasi pesan singkat. Jumat (20/08/2021).

Senada dengan Suhendar, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi kepada sejumlah koruptor.

Menurut Kurnia pemberian remisi ini menjadi janggal mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009. Sebelum dieksekusi, Joko Tjandra buron selama 11 tahun.

“Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Kurnia mengingatkan, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.

Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan seorang Joko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.

“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?,” tegasnya.

Tags: djoko tjandraicwkemenkumhamremisi koruptor

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Kemenkumham Rilis Daftar Nama Narapidana Korupsi Yang Dapat Remisi HUT RI ke 76

Next Post

Protes Mengenai UKT, Mahasiswa UIN Jakarta : UKT Berat, Mahasiswa Melarat

Next Post
Protes Mengenai UKT, Mahasiswa UIN Jakarta : UKT Berat, Mahasiswa Melarat

Protes Mengenai UKT, Mahasiswa UIN Jakarta : UKT Berat, Mahasiswa Melarat

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media