Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 16 November 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Nasional

DKI Akan Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi, Simak Aturannya!

Rhomi
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:19 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (28/10/2021) | DKI Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada tanggal 13 November 2021 mendatang. Pemprov sendiri saat ini diketahui tengah melakukan masa sosialisasi selama satu bulan sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.

Sanksi tilang tersebut didasari Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan mengacu pada pasal 285 ayat (1), yakni:

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, Knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,”.

Kemudian pada Pasal 286 berisi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,”.
 
Sementara itu, pada Pasal 48 mengamanatkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun persyaratan teknis yang dimaksud yaknk:

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

a. Susunan;
b. Perlengkapan;
c. Ukuran;
d. Karoseri;
e. Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. Pemuatan;
g. Penggunaan;
h. Penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau;
i. Penempelan kendaraan bermotor.

Sedangkan persyaratan laik jalan, pada aturan itu disebutkan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas:
a. Emisi gas buang;
b. Kebisingan suara;
c. Efisiensi sistem rem utama dan
d. Efisiensi sistem rem parkir;
e. Kincup roda depan;
f. Suara klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
k. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Selain mengacu pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan soal emisi kendaraan di DKI Jakarta juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 66 Tahun 2020.

Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,”.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,”.

TAGGED:dki jakartauji emisi
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251012-WA0000

Terpopuler

Ketua KSM, Reza, menunjukkan item pengerjaan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat | Dok. Tangerangupdate.com

Beda Denah dengan Lapangan, KSM Ungkap Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Serua Salah Perencanaan

Wakil Ketua Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya saat di Wawancarai awak media / Foto : TU

Kadin Indonesia Luncurkan Program Kampung Digital di Tangsel

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Apreza Darul Putra saat di Wawancarai mengenai Jaksa Gadungan di Gedung Kejari Tangsel / Foto : Juno

Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Pernah Dipecat 2009 dan Tipu Korban Rp310 Juta

Plafon rumah program bedah rumah di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, harus disanggah bambu agar tidak ambrol | Dok. Tangerangupdate.com

Pemilik Rumah Program Bedah Rumah Tangsel Klarifikasi Soal Kerusakan, RIGHTS Curigai Intimidasi

LBH Multatuli desak aparat kepolisian mengusut dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan hingga kritis | Foto: Ilustrasi/Istimewa

LBH Multatuli Desak Polisi Usut Kasus Perundungan Berat di SMPN 19 Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau lokasi bedah rumah di Kelurahan Serua Indah, Sawah, dan Ciputat, Selasa 28 Oktober 2025, lalu | Dok. Istimewa

Pilar Saga Ichsan Soroti Kualitas Material Rumah Program Bedah Rumah Tangsel

Berita Terkait

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Bupati dan Wali Kota Tangerang Raya Matangkan PSEL Jatiwaringin, Siapkan Lahan 7 Hektare untuk Olah 5.300 Ton Sampah

Tangkapan Layar Sejumlah orang yang diduga WNI di Kamboja / Foto : TU
Nasional

Sejumlah Orang yang Diduga WNI Dipukuli Saat Hendak Kabur Dari Rumah Scam di Kamboja

Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin | Dok. Pribadi
Nasional

Kecam Tayangan Melecehkan Pesantren dan Kiai, HMI Ciputat Desak KPI Sanksi Tegas Trans7

Mahasiswa doktoral Indonesia di Rusia terbitkan buku Dari Nusantara ke Kosmodrom: Senandung Pena dari Orbit Moscow | Foto:Athari Farhani/Dok. Pribadi
Nasional

Athari Farhani, Mahasiswa Doktoral Rusia Asal Tangsel, Rilis Buku “Dari Nusantara ke Kosmodrom”

Akademisi dan pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar | Foto: Istimewa
Nasional

Akademisi dan Dewan Pers Kecam Pencabutan ID Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Nasional

HUT TNI ke-80, Kodiklat TNI Gelar Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis di Serpong

Peneliti Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama | Dok. Pribadi
Nasional

Darurat Keracunan, RIGHTS Desak Program MBG Ditinjau Ulang

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini | Dok. Istimewa
Nasional

Pakar: Penonaktifan Anggota DPR Hanya Langkah Politik Partai, Bukan Status Resmi

Jangan Lewatkan

LBH Multatuli desak aparat kepolisian mengusut dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan hingga kritis | Foto: Ilustrasi/Istimewa

LBH Multatuli Desak Polisi Usut Kasus Perundungan Berat di SMPN 19 Tangsel

Rabu, 12 November 2025
Plafon rumah program bedah rumah di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, harus disanggah bambu agar tidak ambrol | Dok. Tangerangupdate.com

Pemilik Rumah Program Bedah Rumah Tangsel Klarifikasi Soal Kerusakan, RIGHTS Curigai Intimidasi

Kamis, 13 November 2025
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau lokasi bedah rumah di Kelurahan Serua Indah, Sawah, dan Ciputat, Selasa 28 Oktober 2025, lalu | Dok. Istimewa

Pilar Saga Ichsan Soroti Kualitas Material Rumah Program Bedah Rumah Tangsel

Rabu, 12 November 2025
Wakil Ketua Kadin Indonesia Mulyadi Jayabaya saat di Wawancarai awak media / Foto : TU

Kadin Indonesia Luncurkan Program Kampung Digital di Tangsel

Jumat, 14 November 2025
Ketua KSM, Reza, menunjukkan item pengerjaan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat | Dok. Tangerangupdate.com

Beda Denah dengan Lapangan, KSM Ungkap Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Serua Salah Perencanaan

Jumat, 14 November 2025
Korban dugaan perundungan di Kota Tangsel mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan benda tumpul | Foto: Ilustrasi/freepik

Siswa SMPN 19 Tangsel Kritis Diduga Dibully Pakai Kursi Besi

Senin, 10 November 2025
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Apreza Darul Putra saat di Wawancarai mengenai Jaksa Gadungan di Gedung Kejari Tangsel / Foto : Juno

Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Pernah Dipecat 2009 dan Tipu Korban Rp310 Juta

Jumat, 14 November 2025
Bagian plafon rumah dari program bedah rumah di Serua Indah harus disanggah kayu usai jebol terkena tetesan air hujan karena atap bocor | Dok. Tangerangupdate.com

Setahun Diresmikan Pilar Saga Ichsan, Rumah Program Bedah Rumah Tangsel Sudah Rusak Parah

Senin, 10 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp