Tangerangupdate.com – Sejumlah komentar yang meminta pemberitaan terkait dugaan pengabaian laporan korban penarikan motor oleh mata elang (matel) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihentikan atau diarahkan agar menjaga kondusivitas wilayah, bermunculan di grup WhatsApp wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Dalam pesan yang beredar, terdapat pernyataan yang meminta agar persoalan tersebut tidak diperkeruh. Salah satunya berbunyi, “Dah stop, udah kondusif.” Pengirim pesan juga meminta agar pemberitaan tidak membentuk opini yang menyudutkan pihak tertentu dan mengajak wartawan menjaga kondusivitas Cikupa.
Ada pula pernyataan bernada kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya reaksi masyarakat jika persoalan tersebut tidak dikelola dengan baik.
Di sisi lain, sejumlah pernyataan menegaskan bahwa tugas wartawan adalah meluruskan persoalan berdasarkan fakta, bukan membela pihak tertentu.
“Jangan buat opini, jaga kondusivitas wilayah kami. Jangan beropini, saya tahu betul posisi polsek saat ada warga masyarakat berhadapan dengan matel,” katanya.
Selain itu, terdapat kritik terhadap peredaran potongan video, rekaman suara, atau audio yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda apabila disebarkan tanpa konteks yang utuh.
Pengirim pesan tersebut menyatakan bahwa tautan berita lebih mudah ditelusuri sumber dan konteksnya dibandingkan potongan rekaman yang beredar secara terpisah.
“Saya cuman berharap video video, voice note atau audio yang beredar, itukan bukan tugas jurnalistik seperti menyudutkan tanpa ada klarifikasi. Kalo bentuk link berita kita paham. (Tapi) kalo video semua orang persepsi berbeda pandangan,” paparnya.
Tangerangupdate.com telah mengkonfirmasi seruan tersebut kepada Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri. Dalam konfirmasi tersebut, kami juga meminta keterangan apakah narasi dibuat oleh perwakilan Polsek Cikupa atau bukan. Namun hingga kini, Syamsul belum memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut.
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah pria terhadap Ade Muhafafah di Jalan Raya Serang, Bitung, Kecamatan Cikupa, pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Ade mengaku telah mengikuti permintaan petugas untuk datang ke Polsek Cikupa guna membuat laporan. Namun, ia membantah tidak bersedia melapor sebagaimana alasan yang disampaikan kepolisian terkait pelepasan pria yang diduga sebagai matel tersebut.
Ade mengatakan dirinya tidak diminta menandatangani dokumen maupun menerima bukti laporan saat berada di Polsek Cikupa. Ia juga mengaku baru mengetahui pria tersebut telah dilepas setelah informasi itu beredar di media sosial.
“Pas hari kejadian saya diminta ikut ke Polsek Cikupa untuk buat laporan, saya ikut. Tapi sampai di sana saya tidak diminta tandatangan apapun surat atau surat laporan saya tidak dibuatkan,” kata Ade kepada Tangerangupdate.com, Senin 12 Oktober 2026.
Sementara itu, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri sebelumnya menyatakan pria yang diamankan telah dilepas karena pelapor tidak bersedia membuat laporan. Pihak kepolisian juga menyebut telah memeriksa kedua belah pihak dan menyatakan tidak menemukan peristiwa perampasan.
Reporter: Rhomi






