Tangerangupdate.com – Aksi kenakalan remaja kembali membuat resah warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, kenakalan tersebut merenggut nyawa dua orang pelajar di Jalan Sutera Utama, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat 9 Oktober 2026, sore.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di kalangan wartawan, kedua korban terlihat terjatuh saat mencoba menghindari sabetan senjata tajam (sajam) jenis kelewang, yang diayunkan oleh pelajar dari sekolah lain yang hendak melakukan tawuran.
Keduanya dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai diduga mengalami luka berat di bagian kepala akibat benturan keras.
Aksi kenakalan remaja tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo. Ia mengungkap, pelaku merupakan pelajar yang diketahui berasal dari SMK Yadika 4 Ciledug.
“Diketahui berasal dari SMK Yadika 4 Ciledug datang dari arah Graha Raya. Kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Menurut Boy, kelompok pelajar tersebut diduga sengaja mengejar sekelompok pelajar yang baru selesai menjadi suporter pertandingan futsal melintas menggunakan sepeda motor.
Dua pelajar yang berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian terjatuh, menabrak pembatas jalan dan membentur tiang listrik usai mencoba menghindari sabetan senjata tajam dari pelaku.
“Mereka diduga dikejar hingga ke Jalan Sutera Utama, tepatnya di seberang pintu masuk Sekolah Laurensia. Akibat kejadian tersebut, kedua pelajar meninggal dunia di lokasi,” terangnya.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan tiga pelajar yang diduga membawa senjata tajam.
“Satu pelajar diamankan di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya diamankan di kediaman masing-masing,” paparnya.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit besar berwarna merah, satu bilah arit, dan satu bilah golok, termasuk satu unit sepeda motor.
“Saat ini, dugaan tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam tersebut ditangani lebih lanjut oleh Polsek Serpong sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.






