Tangerangupdate.com – Praktisi hukum dan kebijakan publik, Puji Iman Zarkasih, menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Eka Pribawa.
Puji menilai laporan harta kekayaan yang disampaikan Eka Pribawa pada 2024 dan 2025 tidak mengalami perubahan. Berdasarkan data LHKPN, nilai kekayaan yang dilaporkan tetap sebesar Rp3.049.950.503.
Menurut Puji, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya karena seorang pejabat eselon III tetap menerima penghasilan setiap bulan. Ia bahkan menduga laporan tersebut hanya disalin dari tahun sebelumnya.
“LHKPN kok stagnan, sama persis. Ini copy paste atau memang benar seperti itu? Pejabat eselon III kan menerima gaji dan tunjangan. Kalau dua tahun tetap sama, wajar dipertanyakan,” kata Puji, Rabu (8/7/2026).
Puji juga menilai perubahan nilai aset lazim terjadi setiap tahun, baik karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), inflasi, maupun penyusutan nilai kendaraan.
“Tanah biasanya naik karena NJOP berubah, kendaraan menyusut nilainya. Jadi kalau semuanya tetap, wajar masyarakat curiga. Jangan sampai menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Puji meminta aparat pengawas, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Inspektorat, melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan harta kekayaan tersebut.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan seluruh aset telah dilaporkan secara benar dan tidak ada harta yang belum dicantumkan dalam LHKPN.
“Silakan dicek dan diaudit. Itu tugas KPK maupun Inspektorat untuk memastikan laporan harta kekayaan sesuai kondisi sebenarnya. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TangerangUpdate masih berupaya menghubungi Eka Pribawa untuk meminta tanggapan atas pernyataan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Juno
