Tangerangupdate.com – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel menyusul ramainya sorotan publik terhadap temuan belanja keran wastafel yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen LHP BPK tersebut, tercatat pengadaan 10 unit keran dengan nilai belanja sebesar Rp5.150.400. Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Dinas Kesehatan terkait rincian belanja tersebut.
“Secara umum kita baru menerima informasi soal ini. Kita akan selidiki terlebih dahulu dan berencana memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan. Kita juga harus mendengar penjelasan resmi dari Dinkes,” ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ricky, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sehingga setiap temuan yang menjadi perhatian masyarakat perlu diklarifikasi secara terbuka.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait temuan tersebut karena masih melakukan pengecekan internal.
“Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana, karena semuanya masuk di kita. Nanti saya cek dulu ya,” kata Allin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan penelusuran di sejumlah toko bangunan di wilayah Tangerang Selatan, harga keran wastafel dengan kualitas premium umumnya berada di kisaran di bawah Rp200 ribu per unit.
Meski demikian, spesifikasi teknis, merek, maupun jenis keran yang tercantum dalam pengadaan Dinkes belum dijelaskan secara resmi.
Dalam LHP tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.
Selain itu, BPK meminta kepala perangkat daerah agar memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan RKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.799.884.989.714,41 dengan realisasi mencapai Rp1.635.020.326.949 atau 90,84 persen.
Sementara itu, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp1.453.255.635.753,40 dengan realisasi Rp1.355.281.481.660 atau 93,26 persen.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran untuk memastikan rincian dan lokasi penggunaan belanja keran yang menjadi temuan dalam LHP BPK tersebut.
Reporter: Juno
