Tangerangupdate.com – Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. Penetapan TPP melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202 diduga tidak sepenuhnya mengacu pada formulasi yang telah ditetapkan.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, mengungkapkan adanya dugaan potensi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kebijakan tersebut.
“Jika berbicara mengenai dugaan potensi perbuatan melawan hukum, hal itu terletak pada penentuan besaran TPP yang tidak didasarkan pada formulasi yang telah disyaratkan,” kata Suhendar.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pengaturan dalam penetapan TPP, khususnya pada jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan serta jabatan fungsional lainnya.
“Kedua, terkesan adanya dugaan pengaturan penetapan TPP melalui jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan dan jabatan fungsional lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan Kepwal tersebut, terdapat sejumlah jabatan fungsional yang memperoleh TPP dalam lebih dari satu kategori. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan serta membuka celah pemberian TPP ganda.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Iya nanti coba saya cek dulu ya. Tapi TPP memang sudah kita siapkan secara anggaran di APBD untuk semua ASN, termasuk PPPK. Kalau ada informasi penerimaan ganda, nanti akan kami sisir,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya ASN yang menerima TPP secara ganda, maka kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau memang benar ada yang menerima dobel, ya harus dikembalikan salah satunya,” tegasnya.
Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, ditemukan adanya pembayaran TPP sebesar Rp156.607.044 kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Temuan tersebut memperkuat indikasi adanya persoalan dalam tata kelola pemberian TPP di lingkungan Pemkot Tangsel, yang berpotensi berdampak pada kerugian keuangan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti.
