Tangerangupdate.com – Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS) menyayangkan sikap Camat Serpong Utara dan lurah setempat yang dinilai pasif dalam merespons kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di wilayahnya.
Peneliti RIGHTS, Septian Haditama, menyatakan bahwa sikap camat dan lurah yang baru turun tangan setelah kasus tersebut viral di media sosial menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat di tingkat wilayah.
Menurutnya, aparat pemerintahan setempat semestinya responsif sejak awal menerima laporan atau memperoleh informasi terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
“Ketika orang tua korban melapor pada 10 Februari lalu, informasi tersebut sangat mungkin sudah beredar di lingkungan masyarakat dan seharusnya dapat terdeteksi oleh perangkat pemerintah paling bawah, minimal pihak kelurahan dalam hal ini lurah,” ujar Septian, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menegaskan, perangkat daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keamanan serta perlindungan warganya, terlebih jika yang menjadi korban adalah anak-anak yang termasuk kelompok rentan.
Respons yang lambat, kata dia, tidak hanya berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Perangkat daerah tidak boleh menunggu laporan resmi masuk ke meja mereka. Ketika ada indikasi kuat atau keresahan warga, harus ada inisiatif untuk melakukan penelusuran dan memastikan kondisi di lapangan. Anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan negara hadir melalui aparat di tingkat paling dekat dengan masyarakat,” katanya.
Selain itu, RIGHTS mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kami mendorong adanya evaluasi terhadap SOP dan alur pelaporan di tingkat wilayah. Masyarakat harus tahu ke mana harus melapor dan yakin bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti dengan serius dan cepat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Serpong Utara, Dahlan, mengaku telah meminta lurah setempat untuk mendatangi rumah korban. “Sudah saya disposisikan ke lurah,” katanya singkat.
Polres Tangsel telah mengamankan E (18), terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur di Serpong Utara. Penindakan dilakukan setelah kasus tersebut mulai ramai di media.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan jika terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Iya diamankan (terduga) pelaku, sambil menunggu proses lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Februari 2026.
