Tangerangupdate.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menyatakan perhatian serius terhadap rangkaian kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh kondisi jalan rusak di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai persoalan infrastruktur jalan tidak semata-mata menyangkut aspek teknis, melainkan juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan apabila ditemukan unsur kelalaian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam penanganan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“(Penelusuran mencakup) administrasi hukum, apakah penyalahgunaan wewenang atau apa, itu yang akan kami buktikan pada saat melakukan pemeriksaan. Jadi silakan kepada keluarga korban untuk melapor untuk kemudian kami tindak lanjuti,” terangnya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Jumat 20 Februari 2026.
Meski demikian, Fadli belum bersedia memaparkan potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang apabila nantinya terbukti lalai dan terjadi maladministrasi.
Ia menekankan bahwa pernyataan maladministrasi dari Ombudsman pada dasarnya merupakan bentuk teguran keras terhadap penyelenggara pelayanan publik dan memiliki konsekuensi moral serta administratif yang serius.
“Kita tentu tetap berpegang kepada aturan-aturan yang ada. Kalau kita menyatakan mal-administrasi itu kan udah teguran yang keras, Mas. Saya yakin tidak ada Pemerintah Daerah yang mau dinyatakan mal-administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan difokuskan pada sejumlah aspek krusial, antara lain kejelasan kewenangan pemeliharaan jalan, respons pemerintah daerah atas laporan masyarakat terkait kerusakan jalan, serta langkah-langkah perbaikan yang telah atau belum dilakukan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai apakah penyelenggaraan pelayanan publik di bidang infrastruktur telah dijalankan sesuai standar dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, Ombudsman membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi keluarga korban maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat kondisi jalan rusak tersebut.
“Siapa pun yang menggunakan jalan (rusak) itu bisa melapor. bisa melalui (nomor aduan) WhatsApp, atau media sosial (resmi), atau dikirim langsung (ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten),” terangnya.
Setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, Ombudsman membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk melakukan verifikasi awal.
“Kalau kelengkapannya lengkap, itu kita butuh satu-dua minggu untuk memastikan kelengkapan dulu. Nah, habis itu kita akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

