Tangerangupdate.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka peluang untuk memberikan pendampingan hukum bagi Yayat Priatna, terduga pelaku pencabulan terhadap 23 siswa SD Negeri Rawabuntu 01.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Tangsel, Rudi Dermawan, menjelaskan bahwa pendampingan hukum baru dapat diberikan setelah adanya rekomendasi resmi dari pihak terkait. Pendampingan, akan diberikan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Ya itu mah mekanisme aja berjalan bang, nanti nunggu rekomendasi. Setiap proses tahapan kan kita ada di situ, (sesuai) instrumen regulasi yang berlaku aja,” katanya saat dihubungi, dikutip Rabu 21 Januari 2026.
Ia juga menjelaskan, Disdikbud Tangsel telah menonaktifkan sementara terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak sekolah.
“Sementara dinonaktifkan dulu biar si terduga pelakunya ga ada di sekolah, untuk menghindari (amarah) dari masyarakat, terutama orang tua korban di situ,” terangnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Yayat Priatna, guru predator seksual diduga melakukan pencabulan terhadap 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01. Yayat ditangkap pada Senin 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat.
“Sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya. Pelaku kita amankan di rumah terduga pelaku, kemudian kita lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kita bawa,” tuturnya, kepada wartawan Selasa 20 Januari 2026.
Kini Yayat telah berada di Mapolres Tangsel untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Kita bawa ke Polres Tangerang Selatan untuk kita dalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

