Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 5 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Juno
Senin, 22 Desember 2025 | 20:55 WIB
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
SHARE

Tanngerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa sanksi administrasi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih berlaku hingga Juni 2026.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, masa berlaku sanksi tersebut bukan merupakan perpanjangan, melainkan ketentuan sejak awal pemberian sanksi.


“Bukan diperpanjang. Jadi sanksi ini diberikan 180 hari sejak diberikannya. Sehingga itu akan berakhir di Juni 2026,” kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (22/12/2025).

Hanif menjelaskan, sanksi administrasi terhadap TPA Cipeucang telah diberikan sejak Mei 2024. Dalam sanksi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembenahan pengelolaan serta penutupan sistem open dumping sesuai ketentuan.


Ia menambahkan, mulai Selasa (23/12/2025), tim gabungan dari KLH akan turun langsung ke lapangan untuk menyisir pengembang perumahan, kawasan industri, hingga sektor ritel yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.

BACA JUGA:  Warga Bukit Nusa Indah Ciputat Buat Ratusan Biopori, Ditengah Darurat Sampah


Selain itu, Hanif mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni guna mendorong kerja sama antar kabupaten/kota dalam penanganan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


“Maka kerja sama antar kabupaten berada di bawah binaan gubernur,” ujarnya.


KLH juga menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan pencermatan lebih mendalam. Hanif menegaskan, secara regulasi, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah.


Ia merujuk Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara terkait pelanggaran pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.


“Karena hukum tidak boleh dikesampingkan. Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi berdasarkan hukum tetap harus kita lakukan,” tegas Hanif.


Hanif menekankan pentingnya peran aktif Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tangsel untuk turun langsung ke lapangan, termasuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis pemukiman.

Menurutnya, sekitar 70 persen timbulan sampah berasal dari kawasan perumahan, sehingga perlu diperbanyak pembuatan lubang biopori.


Terkait progres pemenuhan sanksi, Hanif mengungkapkan bahwa hingga saat ini tingkat penyelesaian sanksi administrasi TPA Cipeucang baru mencapai 48 persen.

BACA JUGA:  Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga


“Sampai hari ini angka penyelesaian sanksinya di angka 48. Itu jauh dari angka 100,” jelasnya.


Ia menyebut KLH memiliki standar penilaian yang jelas. Jika skor pemenuhan sanksi berada di bawah angka 40, maka statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana pencemaran lingkungan. Secara nasional, terdapat 49 daerah yang saat ini dikenai sanksi pidana lingkungan.


Sementara itu, daerah dengan tingkat pemenuhan di atas 90 persen dapat dikenai perpanjangan sanksi dengan pemberatan. Bahkan, bagi daerah yang telah memenuhi standar secara optimal, seperti Banjarbaru, sanksi administrasi telah dicabut.


“Jadi semuanya terukur. Di sisi lain, penilaian Adipura juga tetap dilakukan. Untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, saat ini masih masuk kategori kota kotor,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kegiatan Si Caka (Simpatik Cegah Laka) di KM 32 Jalan Raya Serang Balaraja | Dok. Tangerangupdate.com

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Jalan Raya Serang

Foto: barang bukti jutaan obat keras ilegal yang berhasil disita Polsek Serpong | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Gudang Diduga Pemasok 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Foto: istimewa

Dinkes Tangsel Tingkatkan Kapasitas 584 Kader Posyandu untuk Perkuat Layanan Kesehatan Primer

Berita Terkait

Kota Tangsel

Dishub Tangsel Rutin Tindak Truk Pelanggar Jam Operasional, Ayep: Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kota Tangsel

Dinas Kesehatan Tangsel Imbau Warga Waspadai Cuaca Panas, Kenali Gejala Heat Stroke

Kota Tangsel

Dikbud Tangsel Akan Tingkatkan Sarana Prasarana PAUD, Target 115 Lembaga pada 2026

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel dan Kemensos RI Gelar Bakti Sosial Terintegrasi 2026, Warga Nikmati Beragam Layanan dalam Satu Lokasi

Kondisi Kabel Fiber Optik Berantakan di Ciputat Timur (Tangkapan Layar) | Dok. TU
Kota Tangsel

Penataan Kabel Udara di Tangsel Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Foto: proyek penanganan banjir di Perumahan Villa Pamulang | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

DSDABMBK Tangsel Mulai Kerjakan Proyek Penanganan Banjir di Villa Pamulang

Foto: proses penangkapan pria diduga pengedar ratusan butir obat keras di Solear | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Ditangkap Polisi, Pria Diduga Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Solear Terancam Denda Rp5 Miliar

Foto: garis start Tangsel FunWalk | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Dispora Tangsel Sebut Kegiatan FunWalk Bermasalah Digelar Atas Rekomendasi Instansinya

Jangan Lewatkan

Foto: proses penangkapan pria diduga pengedar ratusan butir obat keras di Solear | Dok. Istimewa

Ditangkap Polisi, Pria Diduga Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Solear Terancam Denda Rp5 Miliar

Senin, 3 Agustus 2026
Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: proyek penanganan banjir di Perumahan Villa Pamulang | Dok. Tangerangupdate.com

DSDABMBK Tangsel Mulai Kerjakan Proyek Penanganan Banjir di Villa Pamulang

Kamis, 30 Juli 2026
Foto: Kegiatan Si Caka (Simpatik Cegah Laka) di KM 32 Jalan Raya Serang Balaraja | Dok. Tangerangupdate.com

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Jalan Raya Serang

Rabu, 5 Agustus 2026

Dikbud Tangsel Akan Tingkatkan Sarana Prasarana PAUD, Target 115 Lembaga pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026
Foto: Risman, Kuasa hukum korban dugaan penyiksaan dan pemaksaan melakukan onani saat mendatangi Mapolresta Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Jalani Pemeriksaan Penyidik, Korban Dugaan Penyiksaan dan Pemaksaan Onani Datangi Polresta Tangerang

Senin, 3 Agustus 2026
Foto: Direktur Utama (Dirut) BPR Kerta Raharja Gemilang, Ai Suherlan | Dok. Tangerangupdate.com

Panggil BPR Kerta Raharja, DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Dugaan Kredit Fiktif Tertutup

Kamis, 30 Juli 2026
Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Senin, 3 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp