Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 23 Desember 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Juno
Senin, 22 Desember 2025 | 20:55 WIB
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho
SHARE

Tanngerangupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa sanksi administrasi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih berlaku hingga Juni 2026.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, masa berlaku sanksi tersebut bukan merupakan perpanjangan, melainkan ketentuan sejak awal pemberian sanksi.


“Bukan diperpanjang. Jadi sanksi ini diberikan 180 hari sejak diberikannya. Sehingga itu akan berakhir di Juni 2026,” kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Senin (22/12/2025).

Hanif menjelaskan, sanksi administrasi terhadap TPA Cipeucang telah diberikan sejak Mei 2024. Dalam sanksi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembenahan pengelolaan serta penutupan sistem open dumping sesuai ketentuan.


Ia menambahkan, mulai Selasa (23/12/2025), tim gabungan dari KLH akan turun langsung ke lapangan untuk menyisir pengembang perumahan, kawasan industri, hingga sektor ritel yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.

BACA JUGA:  Warga Bukit Nusa Indah Ciputat Buat Ratusan Biopori, Ditengah Darurat Sampah


Selain itu, Hanif mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten Andra Soni guna mendorong kerja sama antar kabupaten/kota dalam penanganan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


“Maka kerja sama antar kabupaten berada di bawah binaan gubernur,” ujarnya.


KLH juga menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan pencermatan lebih mendalam. Hanif menegaskan, secara regulasi, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah.


Ia merujuk Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara terkait pelanggaran pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.


“Karena hukum tidak boleh dikesampingkan. Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi berdasarkan hukum tetap harus kita lakukan,” tegas Hanif.


Hanif menekankan pentingnya peran aktif Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tangsel untuk turun langsung ke lapangan, termasuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis pemukiman.

Menurutnya, sekitar 70 persen timbulan sampah berasal dari kawasan perumahan, sehingga perlu diperbanyak pembuatan lubang biopori.


Terkait progres pemenuhan sanksi, Hanif mengungkapkan bahwa hingga saat ini tingkat penyelesaian sanksi administrasi TPA Cipeucang baru mencapai 48 persen.

BACA JUGA:  Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga


“Sampai hari ini angka penyelesaian sanksinya di angka 48. Itu jauh dari angka 100,” jelasnya.


Ia menyebut KLH memiliki standar penilaian yang jelas. Jika skor pemenuhan sanksi berada di bawah angka 40, maka statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana pencemaran lingkungan. Secara nasional, terdapat 49 daerah yang saat ini dikenai sanksi pidana lingkungan.


Sementara itu, daerah dengan tingkat pemenuhan di atas 90 persen dapat dikenai perpanjangan sanksi dengan pemberatan. Bahkan, bagi daerah yang telah memenuhi standar secara optimal, seperti Banjarbaru, sanksi administrasi telah dicabut.


“Jadi semuanya terukur. Di sisi lain, penilaian Adipura juga tetap dilakukan. Untuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, saat ini masih masuk kategori kota kotor,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangsel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251126-WA0006
SAVE_20251125_183127
IMG-20251125-WA0006

Terpopuler

Bani Kasyatulloh Kadis DLH Tangsel Saat Berdialog Dengan Sejumlah Warga Sekitar TPA Cipeucang/ Foto : TU

Malam ini Warga Serpong Lakukan Pemblokiran TPA Cipeucang, Meskipun Ada Arahan Untuk Dibuka Oleh KLH

Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq & Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat diwawancarai awak Media / Foto : Juno

Darurat Sampah Tangsel, Menteri LH Desak Gubernur Banten Turun Tangan dan Siapkan Langkah Hukum

Rapat koordinasi pembatasan aktivitas truk tambang Kabupaten Tangerang digelar di Pendopo Bupati Tangerang | Dok. Istimewa

Kabupaten Tangerang Resmi Larang Operasional Truk Tambang Selama Nataru

KKJ Indonesia Kecam Pembatasan Informasi Bencana di Sumatra, Desak Perlindungan Jurnalis

Tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian korban tenggelam di Sungai Cidurian, Desa Renged Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Santri 15 Tahun Tenggelam di Sungai Cidurian, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terkait

Warga Bukit Nusa Indah Sedang Membua Bio Pori, Sebagai upaya kemandirian Penangganan Sampah / Foto : Juno
Kota Tangsel

Warga Bukit Nusa Indah Ciputat Buat Ratusan Biopori, Ditengah Darurat Sampah

Polres Tangerang Selatan menggelar apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin 2025”/ Foto : Juno
Kota Tangsel

Polres Tangsel Gelar Apel Operasi Lilin 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

Warga Serpong mendesak agar TPA Cipeucang diaktifkan kembali, menyusul penutupan total yang dinilai memicu krisis penumpukan sampah di berbagai wilayah Tangsel | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Krisis Sampah, Warga Serpong Tuntut Aktivasi Kembali TPA Cipeucang

SMD mengancam menggelar demonstrasi mendesak Pemkot Tangsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem persampahan | Foto: tumpukan sampah di pinggir jalan Tangsel/Istimewa
Kota Tangsel

Mahasiswa Tolak Permintaan Maaf Wali Kota Tangsel soal Sampah, Beri Ultimatum Aksi Jalanan

Peneliti RIGHTS, Septian Haditama (Dok. Istimewa)
Kota Tangsel

RIGHTS Kecam Buruknya Tata Kelola Sampah Tangsel Pasca Penutupan TPA Cipeucang

Bayi di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dibunuh Ayah Kandung di Ciputat Timur

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. | Foto: TKP korban ditemukan di dekat Stasiun Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kota Tangsel

Mahasiswa Depok Tewas di Dekat Rel Stasiun Pondok Ranji, Diduga Bunuh Diri

Jangan Lewatkan

Rapat koordinasi pembatasan aktivitas truk tambang Kabupaten Tangerang digelar di Pendopo Bupati Tangerang | Dok. Istimewa

Kabupaten Tangerang Resmi Larang Operasional Truk Tambang Selama Nataru

Senin, 22 Desember 2025
Gunungan Sampah di TPA Cipeucang Mengkhawatirkan, Selain Bau Ada Potensi Longsor/ Foto : Jupri Nugroho

Selain Sanksi Administrasi TPA Cipeucang Berlaku hingga Juni 2026, KLH Ancam kenakan Pidana Terkait Pengelolaan Sampah di Tangsel

Senin, 22 Desember 2025

KKJ Indonesia Kecam Pembatasan Informasi Bencana di Sumatra, Desak Perlindungan Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

Kamis, 18 Desember 2025
Tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian korban tenggelam di Sungai Cidurian, Desa Renged Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Santri 15 Tahun Tenggelam di Sungai Cidurian, Pencarian Masih Berlangsung

Sabtu, 20 Desember 2025
SMD mengancam menggelar demonstrasi mendesak Pemkot Tangsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem persampahan | Foto: tumpukan sampah di pinggir jalan Tangsel/Istimewa

Mahasiswa Tolak Permintaan Maaf Wali Kota Tangsel soal Sampah, Beri Ultimatum Aksi Jalanan

Rabu, 17 Desember 2025
Warga Serpong mendesak agar TPA Cipeucang diaktifkan kembali, menyusul penutupan total yang dinilai memicu krisis penumpukan sampah di berbagai wilayah Tangsel | Dok. Istimewa

Krisis Sampah, Warga Serpong Tuntut Aktivasi Kembali TPA Cipeucang

Kamis, 18 Desember 2025
Warga Bukit Nusa Indah Sedang Membua Bio Pori, Sebagai upaya kemandirian Penangganan Sampah / Foto : Juno

Warga Bukit Nusa Indah Ciputat Buat Ratusan Biopori, Ditengah Darurat Sampah

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp