Tangerangupdate.com – Pembangunan gudang tekstil di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menyalahi aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Lurah Setu Adhi Mustofa membenarkan perihal adanya pembangunan gudang di Jalan Raya Puspiptek nomor 147 Kelurahan Setu. Menurutnya, gudang tersebut akan diperuntukkan untuk tekstil. “Gudang tekstil,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait pembangunan tersebut. Adhi kemudian menyarankan agar menghubungi pihak yang menjalankan semua perizinan.
“Info proyek tersebut hubungi nomor kontak tersebut,” katanya sambil mengirimkan sebuah kontak.
Selain itu, saat ditanya terkait kesesuain RTRW di Kecamatan Setu, Adhi berdalih hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau hal tersebut yang menjawab mungkin dinas PTSP yang merekomendasikan. Klo RTRW itu peraturan yang dibuat Pemkot,” katanya.
Diketahui, pada papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diketahui dimiliki oleh pengusaha bernama Vishal Kumar.
Dalam informasi tersebut, bangunan difungsikan untuk usaha 2 lantai. Pada PBG yang terbit 8 Mei 2025 itu juga dijelaskan bahwa bangunan berdiri di area luas bangunan 3.698 meter persegi.
Sementada itu, Camat Setu Erwin Gemala Putra mengaku tidak mengetahui terkait pembangunan gudang tersebut. Ia mengatakan tidak pernah Menerima surat pemberitahuan dan surat persetujuan lingkungan dari proyek itu.
“Peruntukkannya saya belum tahu untuk apa, nanti saya coba cek. Sejauh ini belum ada persetujuan warga yang diajukan ke kecamatan,” jelasnya kepada wartawan di kantornya.



