Tangerangupdate.com | Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 10 April 2025 mendapat respons luar biasa dari masyarakat.
Antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini menyebabkan lonjakan pengunjung di sejumlah layanan Samsat, baik yang bersifat keliling maupun Samsat pembantu di berbagai titik wilayah Banten.
Salah satu lokasi yang mengalami antrean panjang adalah layanan SIM di Bintaro Plaza, Tangerang Selatan. Padahal, layanan ini sebelumnya dikenal cukup lengang.
“Biasanya di sini sepi, tapi sejak ada program penghapusan denda, jadi ramai sekali. Saya sampai harus mengantre lebih dari satu jam,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (10/4).
Program ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Berdasarkan data resmi, terdapat sekitar 2,3 juta wajib pajak kendaraan bermotor di Banten yang menunggak pembayaran pajak hingga akhir 2024.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya akan dilakukan satu kali selama masa jabatannya.
Ia mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini agar tidak terbebani denda yang menumpuk.
“Program penghapusan denda ini hanya dilakukan satu kali selama masa pemerintahan saya. Kami ingin masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin,” tegas Andra Soni, kepada wartawan (9/4)
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendapatan Daerah Banten telah menyiapkan berbagai alternatif pelayanan, mulai dari Samsat induk, Samsat pembantu, hingga mobil Samsat keliling yang beroperasi di titik-titik padat penduduk.
Namun, lonjakan pengunjung di luar perkiraan menyebabkan antrean mengular di beberapa lokasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari, mengungkapkan bahwa pemutihan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor dengan masa tunggakan pajak hingga 2024.
“Kami harap masyarakat bisa mengatur waktu kunjungan dengan bijak. Gunakan layanan daring jika memungkinkan,” ujarnya seperti (9/4).
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Wajib pajak yang ingin mengurus bebas denda cukup membawa dokumen kendaraan dan KTP asli ke kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan mobil keliling dan Samsat digital.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banten Bisa Dilihat di Website Resmi Bapenda Banten atau Media Sosial Resmi Tiap Samsat Kabupaten/Kota.