Tangerangupdate.com | Polisi Akhirnya menangkap pelaku HM (55), kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Terungkapnya kasus pencabulan anak bermula ketika salah satu warga M, melaporkan kepada Polsek Cikupa.
Dengan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penangkapan kepada pelaku atas adanya laporan warga tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Muhamad Adhi Utomo mengungkap, pelaku mencabuli korbannya dengan cara mencium bibir, memeluk dan menyentuh kemaluan korban. pada saat korban berbelanja popok bayi di warung.
Sebelumnya pelaku juga memberikan uang sebesar Rp3.000, kepada korban, agar korban terpengaruh.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp3.000 terlebih dahulu,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis 23 Maret 2023.
Pelaku beserta barang kemudian diamankan ke Polsek Cikupa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adhi mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak.
“Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.