Tangerangupdate.com (16/11/2022) | Tangerang Selatan — Kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya di RT Kampung Kademangan, RT 04 RW 02, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) terkuak.
Kejadian itu berawal sekira pukul 17.30 WIB, di mana K (44) korban tengah memasak nasi dan lauk untuk bekal suaminya T (43) bekerja sebagai sekuriti perumahan.
Selesai memasak, korban berencana pergi mengendarai motor. Namun pelaku yang tak lain suaminya menghalangi karena curiga mendapat kabar bahwa korban berselingkuh.
Kemudian menurut Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani terjadi adu mulut, lalu pelaku menarik korban dan langsung menganiaya dengan cara mencekik hingga dibenturkan ke tembok.
“Terjadi cekcok mulut, kemudian tersangka langsung menarik kedua tangan korban, kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan lalu dibenturkan ke meja. Setelah korban terbaring di lantai, tersangka menginjak lehernya,” jelas Syabillah.
Awal mula penganiayaan tersebut terungkap, Karena viral sebuah video yang merekam seorang pria sedang menganiaya seorang perempuan.
Belakangan diketahui bahwa kedua pelaku dan korban merupakan suami istri, serta yang merekam kejadian tersebut tidak lain adalah sang anak.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
Selain itu juga pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.