Tangerangupdate.com (12/09/2022) | Kota Tangerang — Aktivis sekaligus pengamat pemilu dan demokrasi, Titi Anggraini menyebut masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dapat melapor ke pihak berwajib.
“Penyalahgunaan data pribadi warga jelas bertentangan dengan hukum, khususnya UU Administrasi Kependudukan,” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Sabtu (10/09/2022).
“Oleh karena itu warga yang dicatut namanya diharap bersedia mengikuti prosedur yang ada meski dirasa merepotkan. Melalu surat pernyataan bantahan sebagai anggota parpol tentu artinya ada pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Meski demikian, dirinya mengatakan hingga kini belum ada aturan yang menyebut bahwa partai politik yang kedapatan mencatut nama masyarakat harus di sanksi.
Maka dari itu, wanita yang juga pernah menjabat sebagai anggota dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji pemberian sanksi terhadap para parpol tersebut.
“Karenanya Bawaslu harus mengkajinya secara komprehensif agar ada tindak lanjut yang memadai dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang datanya disalahgunakan,” pungkasnya.